Baca Juga: Perbaiki Jalan Amblas di Kota Depok, Dinas PUPR Kerahkan Alat Berat
Diterbitkan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah, dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2021.
Ketentuan ini juga menjadi pelaksana ketentuan perundang-undangan terkait manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menyatakan bahwa cuti bersama PNS dan PPPK ditetapkan dengan Keppres.***