Ini Aturan Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara ASN 2021

- 13 April 2021, 23:02 WIB
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Cimahi duduk menunggu verifikasi data usai vaksinasi COVID-19 di Kantor Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (1/3/2021). Sedikitnya 140 ASN dari sejumlah eselon Pemkot Cimahi menerima vaksin COVID-19 dosis pertama pada tahap kedua yang memang diprioritaskan untuk ASN, TNI-POLRI, pedagang pasar, lansia dan pelaku pariwisata.
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Cimahi duduk menunggu verifikasi data usai vaksinasi COVID-19 di Kantor Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (1/3/2021). Sedikitnya 140 ASN dari sejumlah eselon Pemkot Cimahi menerima vaksin COVID-19 dosis pertama pada tahap kedua yang memang diprioritaskan untuk ASN, TNI-POLRI, pedagang pasar, lansia dan pelaku pariwisata. /Foto: ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI/

Baca Juga: Perbaiki Jalan Amblas di Kota Depok, Dinas PUPR Kerahkan Alat Berat

Diterbitkan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah, dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2021.

Ketentuan ini juga menjadi pelaksana ketentuan perundang-undangan terkait manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menyatakan bahwa cuti bersama PNS dan PPPK ditetapkan dengan Keppres.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah