Agar Tepat Sasaran Pemprov Babel Terbitkan SE Larangan ASN Gunakan Gas Melon Hingga Kartu Kendali LPG Subsidi

- 10 Maret 2021, 16:46 WIB
Ilustrasi distribusi gas 3 kg atau gas melon.
Ilustrasi distribusi gas 3 kg atau gas melon. /Dok. RRI

PORTAL LEBAK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung (Babel), telah mengeluarkan kebijakan pelarangan penggunaan LPG 3 kg yang disubsidi negara bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

Pelarangan ini ditetapkan dalam sebuah Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Gubernur Babel, Erzaldi Rosman Djohan.

"Kami telah mengeluarkan surat edaran bahwa TNI, Polri dan ASN tidak diperbolehkan menerima subsidi tabung gas LPG tiga kilogram ini," kata Gubernur Babel tersebut, seperti yang PortalLebak.com kutip dari ANTARA.

Baca Juga: Aksi Nekat Bunuh Diri Seorang Pasien Covid-19 Berhasil Digagalkan Oleh Dua Prajurit Paskhas TNI AU

Baca Juga: Corona Varian Baru B117 Telah Masuk ke Jakarta! Khawatir Mendominasi di Seluruh Dunia

Dengan dikeluarkannya SE ini, Gubernur Babel itu menginginkan agar penyaluran gas 3 kg dapat lebih tepat sasaran, dapat membantu perekonomian bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku UMKM di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini.

Di samping itu, Pemprov Babel telah melakukan pendataan penduduk kurang mampu yang dianggap layak menerima gas bersubsidi tersebut.

Menurut Erzaldi, pendataan warga penerima LPG 3 kg bersubsidi ini akan dipakai untuk menerbitkan Kartu Kendali LPG Subsidi di Provinsi Bangka Belitung.

Baca Juga: Viral Pengunjung TSI Memberi Sampah Plastik Kepada Seekor Kuda Nil

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x