Hari Ini Batas Akhir Bagi Peserta Kartu Prakerja Gelombang 15 Beli Pelatihan, Ini Sanksi dan Cara Membeli

- 22 April 2021, 17:47 WIB
Hari ini batas akhir pembelian pelatihan bagi peserta Kartu Prakerja Gelombang 15
Hari ini batas akhir pembelian pelatihan bagi peserta Kartu Prakerja Gelombang 15 /Instagram/@prakerja.go.id/

PORTAL LEBAK - Hari ini, 22 April 2021, adalah batas akhir bagi para peserta Kartu Prakerja Gelombang 15 yang belum membeli pelatihan pertama mereka.

Peserta Kartu Prakerja Gelombang 15 adalah mereka yang lolos dalam seleksi dan resmi diterima sebagai peserta Program Kartu Prakerja pada tanggal 19 Maret 2021 lalu.

Peserta yang yang diterima langsung diberikan saldo atau uang khusus sebesar Rp1 juta yang hanya dapat digunakan untuk membeli berbagai macam tema pendidikan dan pelatihan secara daring (online).

Baca Juga: Unjuk Rasa Gencar Terjadi di Myanmar, Ratusan Orang Dilaporkan Telah Tewas

Sesuai Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Ekonomi) No. 11 Tahun 2020, tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 36 Tahun 2020, dikatakan peserta Kartu Prakerja harus melakukan pembelian pelatihan sejak diterima sebagai peserta.

"Setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 HARI untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja," seperti yang dikutip PortalLebak.com dari akun Instagram @prakerja.go.id hari ini.

Lantas bagaimana jika para peserta Kartu Prakerja Gelombang 15 belum juga membeli pelatihan setelah hari ini berlalu?

Baca Juga: Big Bos EDCCash Abdulrahman Yusuf Diduga Menipu, Ini Fakta Soal Investasi Kripto Tersebut

Dijelaskan bahwa jika belum membeli pelatihan pertama mereka hingga pukul 23.59 WIB per 22 April 2021, maka penyelenggara akan mencabut kepesertaan atau keanggotaan mereka sebagai penerima Kartu Prakerja Gelombang 15.

"Dalam hal penerima Kartu Prakerja tidak melakukan pemilihan Pelatihan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penerima Kartu Prakerja dicabut kepesertaannya," bunyi  Permenko Ekonomi No. 11 Tahun 2020 Pasal 20 Ayat 3.

Selain mencabut status kepesertaan, pada Pasal 20 namun dalam Ayat 4 dijelaskan peserta yang tidak mengikuti kebijakan sebelumnya akan diberikan 3 buah sanksi, yaitu:

Baca Juga: Penerbangan Bersejarah Berhasil Dilakukan Ingenuity, Lokasi Lepas Landas Diberi Nama Bandara Wright Brothers

1. Bantuan pelatihan yang tersisa dalam Kartu Prakerja
dikembalikan ke Rekening Dana Kartu Prakerja,

2. Bantuan insentif yang masih tersisa dalam Kartu Prakerja
dikembalikan ke Rekening Dana Kartu Prakerja,

3. Penerima Kartu Prakerja (yang telah dicabut kepesertaannya) tidak akan dapat mengikuti
kembali Program Kartu Prakerja berikutnya.

Baca Juga: Polisi Pembunuh George Floyd Akhirnya Didakwa Bersalah, Ini Hukuman Maksimal Bagi Derek Chauvin

Mitra Platform Digital penyedia pelatihan

Mengenai pembelian pelatihan, tersedia 7 Platform Digital yang telah bekerja sama dengan Kartu Prakerja. Berikut ketujuh platform digital penyedia pelatihan bagi peserta Kartu Prakerja adalah sebagai berikut;

- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yang dapat diakses di pelatihan.kemnaker.go.id/prakerja,

- Pijar Mahir, yang dapat diakses di pijarmahir.id,

- Mau Belajar Apa, yang dapat diakses di maubelajarapa.com/kartuprakerja,

- Pintaria, yang dapat diakses di pintaria.com/kartuprakerja,

- Sekolah.mu, yang dapat diakses di prakerja.sekolah.mu,

- Bukalapak, yang dapat diakses di bukalapak.com/kartu-prakerja,

- Tokopedia, yang dapat diakses di tokopedia.com/kartu-prakerja.

Baca Juga: Kapal Selam KRI Nanggala 402 TNI AL Hilang Kontak di Sekitar Perairan Bali, Ini Spesifikasinya

Peserta diberi kebebasan memilih jenis dan tema pelatihan sesuai keinginan peserta Kartu Prakerja. Namun perlu diperhatikan, peserta harus membuat akun telebih dahulu dengan mendaftar di platform pilihan para peserta.

Misalnya membeli pelatihan Bahasa Jepang di laman Kemnaker diharuskan mendaftar untuk membuat akun terlebih dahulu di laman Kemnaker, begitu juga jika membeli pelatihan di platform digital lainnya.

Untuk menyelesaikan pembelian, peserta cukup memilih metode pembayaran dengan Kartu Prakerja serta memasukan 16 angka dari Nomor Kartu Prakerja, yang bisa disalin di halaman Dashboard masing-masing akun peserta Kartu Prakerja di laman prakerja.go.id.

Baca Juga: Angka Penderita Covid-19 di India Meroket, Tertinggi di Dunia

Guna menghindari beberapa sanksi tersebut diberikan sebaiknya peserta Kartu Prakerja Gelombang 15 segera menentukan jenis pelatihan dan lakukan pembelian pelatihan pertama kalian hari ini.***

Editor: Jefry Agustinus Alexander B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x