Ditlantas Polda Metro Jaya Menangkap Puluhan Travel Gelap yang Nekat Antar Pemudik

- 28 April 2021, 12:29 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo .
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo . /dok.foto/Divisi Humas Polda Metro Haya/

Selain sanksi penjara yang sebelumnya akan diterapkan Ditlantas PMJ, Kombes Sambodo menyebut para pengemudi sopir gelap akan dijerat Pasal 308 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.***

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah