Selain sanksi penjara yang sebelumnya akan diterapkan Ditlantas PMJ, Kombes Sambodo menyebut para pengemudi sopir gelap akan dijerat Pasal 308 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.***