Koordinasi yang diinginkan salah satunya adalah menyediakan test cepat antigen kepada wisatawan yang datang berkunjung ke lokasi-lokasi wisata rawan kerumunan masyarakat.
Tidak dijelaskan apakah ada denda yang akan diberikan bagi pelanggar prokes selama pandemi Covid-19 atau tidak. Namun, jika ditemukan pelanggar prokes petugas akan melarang warga masuk ke lokasi wisata.
Baca Juga: Jelang Idul Fitri 1422 H Akses Keluar Masuk Provinsi Papua Barat Ditutup Dari Semua Penjuru
Pihak Kepolisian tidak akan memberikan izin kepada pengelola lokasi wisata jika wilayah yang tersebut berada dalam status Zona Oranye dan Zona Merah, dengan kata lain tempat wisata tersebut harus ditutup selama libur Lebaran 2021 berlangsung.***