Polisi Kembali Temukan Modus Kejahatan Terkait Kit Tes Cepat Antigen, Pelaku Mampu Raup Rp2,8 Miliar

- 7 Mei 2021, 13:21 WIB
Polda Jawa Tengah ungkap penjualan kit tes cepat antigen tak berizin di Semarang
Polda Jawa Tengah ungkap penjualan kit tes cepat antigen tak berizin di Semarang /Tribrata News/

Untuk menarik perhatian dan mempercepat penjualan, SPM pun menjual kit tes cepat antigen tersebut dengan harga yang lebih murah dari harga rata-rata di pasar.

"Tentu perbandingannya dia lebih murah, dan ini sangat merugikan terutama terkait dengan perlindungan konsumen. Sistem penjualannya by order dari pembelinya,” jelas Kapolda Jateng.

Baca Juga: Special One Tangani AS Roma, Antonio Conte Mengaku Bersedia Peluk Mourinho Jika Bertemu di Lapangan

Lebih lanjut dijelaskan Kapolda Jateng, pelaku mampu melakukan penjualan hingga 300 sampai 400 boks kit tes cepat antigen hanya dalam waktu satu minggu, dengan harga Rp100 ribu untuk satu paketnya.

Atas perbuatannya menjual barang tanpa izin edar sesuai aturan yang berlaku, tersangka SPM terancam dihukum penjara paling lama 15 tahun.

Pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara. Pelaku juga bisa dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x