PORTAL LEBAK - Penumpang yang akan berangkat melalui Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni wajib melakukan tes cepat atau rapid test antigen sebelum keberangkatan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan hal ini, usai menggelar rapat koordinasi di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung, Minggu 16 Mei 2021.
“Hasil rakor, terdapat satu catatan bahwa untuk menghindari adanya penumpukan di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, kami meminta para penumpang agar melakukan tes rapid antigen secara mandiri di daerah asal keberangkatan," papar Menteri Perhubungan.
Baca Juga: Polres Lebak Pantau Penutupan Kawasan Wisata di Seluruh Wilayah Kabupaten
"Penumpang wajib membawa hasil negatif tes rapid antigen tersebut sebelum keberangkatan,” tambah Menteri Budi, seperti PortalLebak.com lansir dari setkab.go.id.
Kebijakan ini mengantisipasi arus perjalanan pasca Lebaran, sehingga penumpang diminta tes kesehatan mandiri di daerah asal, untuk menghindari penumpukan di pelabuhan.
Menhub mengungkapkan berdasarkan data dari Satgas Covid-19 menyebutkan, dalam satu bulan terakhir terjadi peningkatan kasus yang signifikan di hampir seluruh provinsi di Pulau Sumatera.
Baca Juga: Jack Miller Jawara MotoGP Grand Prix Prancis yang dilanda hujan
Sehingga perlu daya upaya memperketat pergerakan penumpang, terkhusus dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa, di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.