Oknum Polisi di Lampung Lakukan Pungli, Ditangkap Propam Mabes Polri

- 1 Juni 2021, 10:42 WIB
Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo
Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo /Foto: polri.go.id/Humas/

PORTAL LEBAK - Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri menangkap Tangan (OTT) Oknum polisi, di Polresta Bandar Lampung, diduga terkait kasus pungutan liar (pungli).

Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Senin 31 Mei 2021, menjelaskan kasus pungli soal Surat Ijin Mengemudi (SIM).

"Div Propam Polri OTT tentang penerbitan SIM dan pungutan lain di luar PNBP, di Polresta Bandar Lampung,” pungkas Irjen Ferdy.

Baca Juga: Bingkai Foto Peringati Hari Lahir Pancasila, Ini Koleksi Ciamik nan Lengkap

Irjen Ferdy Sambo mengatakan program Polri Presisi dicanangkan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ucap Irjen Ferdy, meminta agar dalam Polri Presisi, fungsi pelayanan dimaksimalkan semua satuan kerja di lingkungan Polri, baik di tingkat pusat maupun wilayah.

Peristiwa OTT oknum polisi di Polresta Bandar Lampung, nilai Kadiv Propam, membuktikan fungsi pengawasan di satuan kerja wilayah, belum berjalan efektif.

Baca Juga: Izin Pertandingan Sepak Bola Liga 1 dan Liga 2 Diumumkan, Kapolri: Catatan Protokol Kesehatan Ketat!

Menyoal kasus OTT oknum polisi, saat ini disidik Biro Paminal Div Propam Mabes Polri dan Bid Propam Polda Lampung, secara intensif.

“Yang bersangkutan masih diperiksa di Biro Paminal Div Propam. (Status-Red) Belum tersangka. Masih terduga pelanggar,” ujar Kadiv Propam.

Irjen Ferdy menilai, kasus tersebut akan dilanjutkan hingga ke meja hijau.

Baca Juga: Akibat Cuaca Buruk Sebuah Mobil Tercebur Ke Danau Toba, 1 Orang Meninggal Dunia

“Sebagai pertanggungjawaban kami kepada masyarakat, siapa saja yang terlibat akan diajukan pada peradilan umum dan sidang etik dan profesi, yang berlaku di internal Polri,” tegasnya.

Irjen Ferdy selanjutnya menghimbau kepada semua anggota Polri yang bertugas, agar menjunjung tinggi tanggung jawab dan moral yang luhur untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dia sekaligus juga mengajak warga masyarakat agar berani melapor jika menemukan dugaan pelanggaran, termasuk pungli oleh oknum polisi.

Baca Juga: Jangan Sampai Kehabisan, Ini Jadwal Peluncuran BTS Meal Berikut Penjualan Merchandise Edisi Khusus

“Div Propam Polri mengimbau kepada seluruh anggota masyarakat agar berperan aktif melaporkan lewat ‘Aplikasi Propam Presisi’ apabila ada anggota Polri yang berpotensi melanggar sumpah dan jabatan,” pungkasnya.

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah