PORTAL LEBAK - Gegara pesanannya jam tangan tidak sesuai, pria ini kalap kepada kurir, dengan cara membeli COD hingga mengeluarkan senjata tajam dan akhirnya viral di media sosial.
Sebelumnya viral di Media sosial, pria ini membeli sebuah jam tangan dengan cara COD, membeli jam tangan datangnya bungkus rokok kosong, hingga pria ini kalap dan mengambil samurai mengancam kurir.
Pria berinisial MDS (44) yang berniat beli jam tangan akhirnya diamankan aparat kepolisian, ditetapkan MDS sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Tawarkan Kuliner Sate Lalat Situbondo, Ini Makanan Ekstrem?
Ia menjadi tersangka dalam kasus pengancaman terhadap seorang kurir SiCepat menggunakan sebilah samurai.
Kapolsek Ciputat Tangerang Selatan, Jun Nurhaida Tampubolon mengungkapkan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, kita lakukan penahanan,” paparnya, Kamis 27 Mei 2021.
Baca Juga: Tyo Nugros Disebut-sebut Vampirenya Indonesia, Mantan Drummer Dewa19 ini Jadi Trending Topik
Tersangka terjerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan juncto Pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.