Batal Lagi Haji di Tahun 2021, Pemerintah Pastikan Tidak Berangkatkan Jamaah Haji 1442 H Karena Alasan Ini!

- 3 Juni 2021, 16:57 WIB
Ilustrasi haji.
Ilustrasi haji. /Pixabay/Konevi

“Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. Apalagi, tahun ini juga ada penyebaran varian baru Covid-19 yang berkembang di sejumlah negara,” jelas Menag.

Baca Juga: Roy Suryo Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya, Atas Laporan Melawan Pesinetron Lucky Alamsyah

“Penyelenggaraan haji merupakan kegiatan yang melibatkan banyak orang yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan peningkatan kasus baru Covid-19,” sambungnya.

Di sisi lain, pemerintah Arab Saudi, kata Menag, sampai hari ini yang bertepatan dengan 22 Syawwal 1442 H, juga belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.

"Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan Nota Kesepahaman memang belum dilakukan," tegas Menag.

Baca Juga: Roy Suryo Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya, Atas Laporan Melawan Pesinetron Lucky Alamsyah

Kondisi ini berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, berbagai persiapan yang sudah dilakukan, belum dapat difinalisasi. Untuk layanan dalam negeri, misalnya kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi.

Demikian pula penyiapan layanan di Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, belum bisa difinalisasi karena belum ada kepastian besaran kuota, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji, dan lainnya.

"Itu semua biasanya diatur dan disepakati dalam MoU antara negara pengirim jemaah dengan Saudi. Nah, MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442H/2021M itu hingga hari ini belum juga dilakukan," tuturnya.

Baca Juga: Elang Jawa atau Garuda Dilepasliarkan di Momen Hari Lahir Pancasila, Menteri Siti Nurbaya Beri Pesan Ini!

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x