Pemerintah Rilis Panduan Belajar PAUD Hingga Pendidikan Menengah di Masa Pandemi

- 3 Juni 2021, 20:07 WIB
Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbudristek menyatakan panduan yang dirislis adalah alat bantu untuk para guru dan tenaga kependidikan jenjang PAUDdikdasmen agar memudahkan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas.
Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbudristek menyatakan panduan yang dirislis adalah alat bantu untuk para guru dan tenaga kependidikan jenjang PAUDdikdasmen agar memudahkan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas. /Foto: setkab.go.id/Humas/

PORTAL LEBAK - Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUDdikdasmen) di Masa Pandemi Covid-19 telah dirilis oleh pemerintah.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan panduan belajar ini secara daring, Rabu 2 Juni 2021.

Panduan dirangkum dari keputusan bersama Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbudristek menyatakan panduan yang dirislis adalah alat bantu untuk para guru dan tenaga kependidikan jenjang PAUDdikdasmen agar memudahkan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas.

“Pemangku kepentingan pendidikan membutuhkan panduan operasional yang tentu akan memudahkan kita menyiapkan dan menjalankan PTM terbatas. Ini merupakan turunan SKB 4 Menteri yang disepakati,” jelas Nadiem.

Hingga saat ini kemedikburistek, sering mendengar dan membaca keinginan para pelajar agar PTM segera digelar. Sehingga data itu menggambarkan cukup banyak sekolah belum membuka opsi PTM terbatas.

Baca Juga: Hari Sepeda Sedunia, Ditlantas Polda Metro Jaya Masih Patroli TertibKan Sepeda yang Melanggar Aturan

“Kepada satuan pendidikan yang berada di zona hijau, serta guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksin untuk, agar melaksanakan PTM terbatas,” pungkas Nadiem, seperti PortalLebak.com kutip dari setkab.go.id.

Kekhawatiran yang dirasakan para pendidik dan orang tua, terutama terkait kesehatan dan keselamatan menjadi perhatian Nadiem.

Namun, Nadiem menilai terdapat berbagai risiko dan dampak jangka panjang terutama bagi para peserta didik jika PTM terbatas, tidak segera digelar.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

“Masa depan Indonesia sangat bergantung pada SDM-nya sehingga tidak ada tawar-menawar untuk pendidikan, terlepas dari situasi yang kita hadapi," tegasnya.

"Melalui semua pertimbangan itulah kami mengupayakan, agar pendidik dan tenaga kependidikan menjadi prioritas penerima vaksinasi Covid-19,” tambah Nadiem.

Nadiem pun selanjutnya berharap panduan pelaksanaan PTM terbatas, dapat dikembangkan dan disesuaikan dengan kondisi sekolah di daerah masing-masing.

Baca Juga: Batal Lagi Haji di Tahun 2021, Pemerintah Pastikan Tidak Berangkatkan Jamaah Haji 1442 H Karena Alasan Ini!

“Harapan kami, panduan ini dapat dipelajari dengan seksama dan diterapkan sebaik mungkin demi kebaikan kita semua," ujarnya.

"Saya tidak akan berhenti mengingatkan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam menjalankan PTM terbatas. Mari bersama-sama kita terus mengingat bahwa kepulihan Indonesia ada di tangan kita,” pungkas Mendikbudristek.

Seiring dengan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas termasuk pihak yang menyambut baik dan mendukung sepenuhnya rilis Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk PAUDikdasmen di Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ini Dua Kapolsek Baru dan Tujuh Pejabat Utama di Polres Serang Kota

“Saya yakin panduan ini telah ditunggu, tak hanya oleh para guru dan siswa, tetapi juga oleh para orang tua siswa serta masyarakat pada umumnya,” ungkap Yaqut.

Menag Yaqut pun mengajak semua para pemangku kepentingan segera melaksanakan PTM terbatas dengan mengikuti panduan yang telah dirilis.

“Kita dukung, laksanakan dan patuhi poin-poin kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi sebagaimana sudah diatur dalam panduan ini," himbau menag.

Baca Juga: Di Rakernis Gabungan Kapolri Ingin Wujudkan Polri yang Presisi, Sesuai Janji Saat Uji Kepatutan dan Kelayakan!

"Kita menempatkan aspek kesehatan, keselamatan, dan keamanan siswa sebagai aspek prioritas yang perlu di perhatikan dan dijunjung tinggi,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk PAUDdikdasmen di Masa Pandemi Covid-19 ini dapat diunduh di laman resmi bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id dan spab.kemdikbud.go.id.

Panduan ini terdiri dari enam bagian yaitu:
Pendahuluan;
Ketentuan Pokok Penyelenggaraan Pembelajaran;
Konsep-konsep Implementasi Pembelajaran PAUDdikdasmen di Masa Pandemi Covid-19;
Pengelolaan dan Jadwal Pembelajaran di Satuan Pendidikan, serta Rencana Pelaksanaan dan Jadwal Pembelajaran Kelas/Mata Pelajaran;
Penjaminan Mutu Pembelajaran Pauddikdasmen di Masa Pandemi Covid-19;
Pemantauan Pembelajaran dan Tindak Lanjut Pengembangan Pembelajaran; serta Lampiran.

Baca Juga: Di Rakernis Gabungan Kapolri Ingin Wujudkan Polri yang Presisi, Sesuai Janji Saat Uji Kepatutan dan Kelayakan!

Melalui SKB Empat Menteri yang sebelumnya diumumkan pada 30 Maret 2021, telah ditetapkan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah, atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan yang para guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksinasi secara lengkap, untuk segera menyediakan layanan PTM terbatas.

Kewajiban penyediaan layanan pembelajaran jarak jauh ditujukan, agar orang tua/wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan PTM terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).


Sedangkan bagi satuan pendidikan di daerah yang sudah ataupun dalam proses melakukan PTM terbatas walaupun pendidik dan tenaga kependidikannya belum divaksinasi, tetap diperbolehkan menjalankan PTM, selama mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan izin pemerintah daerah.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x