“Penangkapan dilakukan di studio milik yang bersangkutan (Anji-Red). Dia kooperatif terhadap petugas (polisi), dengan menunjukkan sendiri barang buktinya,” tambahnya.
Berdasarkan hasil tes urine yang telah dilakukan di Mapolrestro Jakarta Barat, Senin 14 Juni 2021, urine Anji dinyatakan positif mengandung THC (Tetrahydrocannabinol).
Menurut AKP. Harry, THC merupakan zat aktif yang terkandung di dalam zat psikotropika jenis ganja.
“Dari hasil urine yang bersangkutan positif mengandung THC ,” paparnya.
Sebelumnya, musisi Anji telah ditangkap Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi mengamankan barang bukti narkoba berupa ganja saat penangkapan.
Nama musisi Anji tak asing dalam dunia musik, penyanyi dengan lagu 'Menunggu Kamu' ini telah berhasil menyabet penghargaan AMI Awards tahun 2018.***