Indonesia Legalkan Untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Parlemen Maroko Akan Sahkan RUU Penggunaan Ganja

- 13 Maret 2021, 10:43 WIB
Tanaman Ganja
Tanaman Ganja /Foto: Pixabay/Erin_Hinterland/

PORTAL LEBAK - Pemerintah Maroko berencana menyetujui undang-undang tentang melegalkan konsumsi mariyuana atau ganja.

Namun penggunaan legal ganja ini bukan untuk non kreasional dalam arti penggunaannya hanya untuk profesional atau profesi khusus yang perlu menggunakan ganja tersebut, seperti industri kesehatan dan kebutuhan medis.

Rancangan undang-undang (RUU) tersebut telah disetujui oleh Kabinet termasuk juga Perdana Menteri, setelah melalui banyak penundaan, sekarang sudah diajukan ke parlemen.

Baca Juga: Agar Tepat Sasaran Pemprov Babel Terbitkan SE Larangan ASN Gunakan Gas Melon Hingga Kartu Kendali LPG Subsidi

Baca Juga: Sandiaga Uno: Pelaku Ekonomi Kreatif di Desa Wisata Harus Go Digital

Beberapa diantara anggota parlemen ini tidak lah sepakat dengan RUU tersebut, penolakan berasal dari Partai Keadilan dan Pembangunan Islam yang menentang keras RUU ini, padahal pelegalan penggunaannya hanya untuk profesional, tidak untuk yang lain.

Jika berhasil disahkan, Maroko akan tercatat sebagai salah satu dari negara-negara di kawasan arab yang melegalkan penggunaan ganja untuk nonrekreasi.

Saat ini Maroko sedang membuat kerangka sistem untuk semua pembudidaya ganja, seperti produksi, pengolahan hingga pendistribusian ganja untuk keperluan medis, kosmetik dan industri seperti tekstil atau kertas.

Baca Juga: Tampil Usai Kontroversi Wawancara Harry dan Meghan, Ratu Elizabeth Bicara Soal Planet Mars

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x