"Saya optimistis hakim dapat mengabulkan permohonan pemegang polis agar terbentuk nya panitia inti BPA. Karena langkah ini harus memiliki payung hukum, yang saat ini sedang diajukan melalui PN Jakarta Selatan," ujar Yayat.
Yayat mengungkapkan sidang ini menentukan nasib seluruh pemegang polis AJB Bumiputera 1912 dengan total berjumlah 2,6 juta pemegang polis.
Baca Juga: Benak Publik Saat Mendengar Kata 'Polisi', Riset Versi Cyrus Network Ini Hasilnya!
"Bahkan, ada sekitar 400 ribu pemegang polis AJB Bumiputera 1912 yang habis kontrak (HK) harus dibayarkan, dengan dana sejumlah Rp11 Triliun. Para pemegang polis inilah yang sangat berharap haknya dibayarkan manajemen," pungkas Yayat.
Seperti diketahui, Yayat menyatakan direksi dan manajemen AJB Bumiputera 1912 yang ada saat ini, dinyatakan tidak sah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena sesuai regulasi OJK, sejak 26 Desember 2020, BPA yang ada sudah selesai masa baktinya.
Seluruh manajemen yang ada saat ini di AJB Bumiputera 1912 adalah ilegal. Pasalnya OJK sudah menghimbau ke manajemen lama untuk menggelar pemilihan BPA yang baru, tapi tidak digubris.
Yang menarik, dalam sidang di PN Jakarta Selatan ini Hadi pula Bonyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI). Bonyamin hadir bukan sebagai kuasa hukum, namun sebagai saksi pemohon mewakili pemegang polis bersama mantan direksi Bumiputera 1912, Nirwan Daud.
"Saya sudah lama mengamati sepak terjang manajmen Bumiputera (direksi dan komisaris/BPA-Red) kenapa polis tidak bisa dicairkan. Saya menduga ada mekanisme penebusan polis yang salah oleh manajemen yang ada saat ini," ungkap Bonyamin.
"Saat ini lah, pemegang polis bisa jadi Badan Perwakilan Anggota (BPA) utk tentukan arah. Jika BPA merupakan pemegang polis, dapat mendorong uang polis yang habis kontrak, diurus oleh manajemen yang benar," tambahnya.