PORTAL LEBAK - Sidang pertama penetapan panitia inti Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, berlangsung dan dipimpin oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 22 Juni 2021.
Sidang yang berlangsung singkat sekaligus menghadirkan para pemohon dari koornator nasional (Kornas) pemegang polis AJB Bumiputera 1912.
Perkara dengan nomor 461/Pdt.P/2021/PN JKT.SEL ini didaftarkan pada 10 Juni 2021, oleh para pemohon Yayat Supriyatna, Suyati dan Dameyanti Tarigan yang merupakan perwakilan pemegang polis di perusahaan asuransi mutual tersebut.
Baca Juga: STIP dan PTDI-STTD Sekolah Tinggi Buka Program Studi Magister Terapan Dimiliki Kemenhub
Dalam permohonannya/petitum, para pemohon meminta agar hakim; Mengabulkan permohonan para pemohon, Menetapkan Panitia Inti Pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 periode tahun 2021–2026 seperti terlampir.
Sidang ini dipimpin oleh hakim tunggal Siti Hamidah, S.H, M.H. Dalam prosesnya, hakim memeriksa kelengkapan berkas pemohon dan data dokumen yang dibutuhkan untuk membahas materi persidangan.
Setelah mengecek beberapa dokumen terkait materi persidangan. Selanjutnya hakim tunggal memutuskan untuk melanjutkan sidang satu minggu kedepan, untuk melengkapi lampiran dokumen dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
Baca Juga: Kabar Duka, Steven Vokalis Band Reggae Coconuttreez Tutup Usia
Koordinator Nasional (Kornas) Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Yayat Supriyatna menilai sidang perdana, berjalan dengan sukses dengan para pemohon yang baru.