Majelis Bawaslu Vonis Ketua PAN Zulkifli Hasan Melanggar Administrasi Pemilu 2024

- 1 Maret 2024, 14:06 WIB
Majelis Bawaslu pastikan Zulkifi Hasan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024
Majelis Bawaslu pastikan Zulkifi Hasan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 /@amanatnasional/Instagram



PORTAL LEBAK - Sidang Majelis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan terdapat bukti hukum Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, melakukan pelanggaran administrasi pemilu 2024 terkait waktu istirahat kampanye.

“Biarlah diputuskan terlebih dahulu untuk menyatakan bahwa pelanggaran penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh terlapor telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi dalam sidang putusan yang bertempat di Gedung Bawaslu RI, Jakarta.
Kamis.

Dalam persidangan perkara Nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024, Panitia Sidang Bawaslu juga memperingatkan Zulhas agar tidak melakukan perbuatan serupa di kemudian hari.

Baca Juga: Zulkifli Hasan Kampanye Saat Bagikan Minyak Goreng Murah, Jokowi Ingatkan Lagi Tugas Sebagai Mendag

Sebelum mengambil keputusan tersebut, Bawaslu berkesimpulan, keikutsertaan Zulhas dalam kampanye Selasa (23 Januari) di Kabupaten Yahukimo, Pegunungan Papua, dan Rabu (24 Januari) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, merupakan pelanggaran.

“Pelanggaran terhadap tata cara, tata cara atau mekanisme terkait penyelenggaraan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 Ayat 1 dan Pasal 302 Ayat 2 UU Pemilu (UU Nomor 7 Tahun 2017)”, anggota sidang Totok Hariyono mengatakan selama persidangan.

Totok menjelaskan, Zulhas diberikan cuti selama 13 hari sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Luar Negeri RI tertanggal 10 Januari 2024, namun cuti tersebut untuk keperluan pribadi dan bukan untuk kampanye pemilu 2024.

Baca Juga: Gus Samsudin Ditangkap Polisi Karena Dikhawatirkan Kabur, Soal Video Viral 'Tukar Pasangan'

“Anggap saja terlapor mendapat izin cuti selama 13 hari kerja pada tanggal 11, 15, 16, 17, 22, 23, 24, 29, 30 dan 31 Januari 2024, serta tanggal 5, 6, 7 Februari , 2024,” kata Totok dikutip PortalLebak.com dari Antara.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta pemilihan umum anggota DPRD kabupaten/kota, dengan daftar pemilih tetap (DPT) nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x