Covid-19 Semakin Ganas! Presiden Joko Widodo Umumkan PPKM Darurat Berlaku di Jawa dan Bali

- 1 Juli 2021, 19:02 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) Resmi Tetapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali Mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021
Presiden Joko Widodo (Jokowi) Resmi Tetapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali Mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 /Tangkapan layar Youtube.com/ Sekretariat Presiden

Disebutkan juga Pemerintah akan memakai semua sumber daya yang dimiliki negara seperti TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara, dan tenaga kesehatan

Pemerintah juga meminta masyarakat untuk nantinya selama pemberlakuan PPKM Darurat untuk tetap tenang dan mematuhi ketentuan yang nanti diljalankan oleh kepala daerah.***

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah