Covid-19 Semakin Ganas! Presiden Joko Widodo Umumkan PPKM Darurat Berlaku di Jawa dan Bali

- 1 Juli 2021, 19:02 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) Resmi Tetapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali Mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021
Presiden Joko Widodo (Jokowi) Resmi Tetapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali Mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 /Tangkapan layar Youtube.com/ Sekretariat Presiden

PORTAL LEBAK - Presiden Joko Widodo hari ini, 1 Juli 2021, telah menetapkan pemberlakuan PPKM level darurat di seluruh wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali demi keselamatan masyarakat.

Presiden Jokowi dalam keterangan persnya mengatakan, pemberlakuan PPKM Darurat akan dimulai pada tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021, yang artinya akan berlangsung selama 18 hari.

Presiden mengakui dalam beberapa hari terakhir pandemi Covid-19 lonjakan yang sangat cepat menginfeksi masyarakat karena varian baru yang ditemukan lebih ganas penularannya.

Baca Juga: Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra Tak Punya Tata Krama dan Sopan Santun, Pidana Penjara 4 Tahun Menanti

Berdasarkan berbagai informasi dan saran dari para menteri, kepala daerah, terutama ahli kesehatan ini lah akhirnya diformulasikan menjadi kebijakan PPKM Darurat.

PPKM Darurat diungkapkan Presiden akan berbeda dengan PPKM Mikro, pasti aturannya akan lebih ketat dan lebih tegas dari PPKM sebelumnya.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," tegas Presiden seperti yang dirangkum dari video Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Penyeludupan Benih Lobster Bernilai Rp9 Miliar Ke Luar Negeri Digagalkan Ditpolairud Polda Jambi

Pembatasan aktivitas masyarakat akan lebih ketat, kemungkinan nanti masyarakat tidak akan leluasa ketika berada di luar rumah semata-mata demi keselamatan masyarakat.

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x