Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912: Nurhasanah Dicokok OJK, Kasus Harus Terus Diproses

- 2 Juli 2021, 17:09 WIB
Ketua Kornas Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, Yayat Supriyatna (Ketiga dari kiri), saat permohonan pengajuan panitia BPA 2021-2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (22/06/2021).
Ketua Kornas Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, Yayat Supriyatna (Ketiga dari kiri), saat permohonan pengajuan panitia BPA 2021-2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (22/06/2021). /Foto: Portal Lebak/Handout Kornas Pempol AJB Bumiputera 1912/


PORTAL LEBAK - Penahanan mantan ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, Nurhasanah, disambut baik oleh para pemegang polis.

Pemegang polis yang tergabung dalam Perkumpulan Koordinator Nasional (Kornas) Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, mengapresiasi langkah tegas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menahan Nurhasanah.

Kornas Pempol AJB Bumiputera 1912 menyatakan terus mengawal proses kasus ini, agar tidak terjadi seperti sebelumnya. Saat Nurhasanah telah ditangkap, namun lolos dari pengawasan penyidik OJK.

Baca Juga: PPKM Darurat Diberlakukan Besok Demi Keselamatan Kita Bersama, Mall dan Rumah Ibadah Ditutup 18 Hari!

"Kami mohon bantuan kepada penyidik OJK, pihak kepolisian dan pihak kejaksaaan, untuk memproses kasus yang menjerat Nurhasanah dengan transparan," pinta Ketua Kornas Pempol AJB Bumiputera 1912, Yayat Supriyatna, kepada PortalLebak.com, Jumat 2 Juli 2021. 

Menurut Yayat, pemegang polis AJB Bumiputera yang berjumlah 2,6 juta di seluruh tanah air, menunggu keadilan atas kekacauan manajemen Bumiputera saat ini, yang diakibatkan ulah Nurhasanah.

"Dewan direksi dan BPA (sebagai komisaris AJB Bumiputera 1912) di bawah kepemimpinan Nurhasanah, tidak amanah, sehingga sedikitnya 400 ribu pemegang polis yang habis kontrak, jadi gagal bayar," paparnya.

Baca Juga: Ki Dalang Manteb 'Pancen Oye' Meninggal Dunia, Ganjar Pranowo: Sosok Panutan Meninggalkan Kita

Tersangka kasus AJB Bumiputera 1912, Hj. Nurhasanah, S.H, M.H. yang juga mantan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912. Nurhasanah ditahan penyidik OJK dan dititipkan di ruang tahanan Mabes Polri sejak 29 Juni 2021.
Tersangka kasus AJB Bumiputera 1912, Hj. Nurhasanah, S.H, M.H. yang juga mantan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912. Nurhasanah ditahan penyidik OJK dan dititipkan di ruang tahanan Mabes Polri sejak 29 Juni 2021.

Para pemegang polis, menurut Yayat mengapresiasi proses hukum yang berjalan. Sebagai warga negara yang taat hukum para pemegang polis, menunggu proses kasus pidana yang menimpa Nurhasanah.

Di sisi yang lain, Kornas tetap menunggu proses penyelesaian sengkarut pembayaran klaim, pemegang polis yang masih membayar. Menunggu proses apakah mereka percaya jika tetap lanjut pembayaran polis.

Seperti diketahui, hasil koordinasi ke-5 Elemen dan pihak manajeman Bumiputra yang dimediasi oleh OJK pada tgl 16 Maret 2021.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Kembali Terima Penghargaan dari Pemerintah

Kesepakatan menghasilkan pembentukan panitia pemilihan BPA periode 2021-2026, melalui proses penetapan panitia BPA ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sedang berjalan.

Namun dengan situasi PPKM saat ini, PN Jakarta Selatan ditutup sementara, sehingga sidang ditunda pada Selasa, 6 Juli 2021.

Tetapi pihak manajemen AJB Bumiputera 1912 sudah membuat Panitia dan akan membuat BPA Tandingan. Sehingga manajemen AJB Bumiputera 1912 telah mencederai kesepakatan sebelumnya.

Baca Juga: Mantan OPM dan Dosen Ini Beri Pengakuan Mengejutkan Soal Papua

Padahal, kesepakatan ini ditandatangani bersama di kantor OJK, di Wisma Mulia 2, Jakarta, dengan banyak saksi, bukti tertulis berupa notulen, foto dan bahkan terdapat bukti video.

"Apa yang sedang kalian lakukan wahai manajemen AJB Bumiputera 1912?" pungkas Yayat.

Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) Yang diakui oleh OJK menyatakan sikap mendukung para pemegang polis. Tetapi nama-nama yang mewakili Bumiputera tidak bersedia menjadi Panitia pemilihan BPA.

Baca Juga: Pemutaran Film 'Black Widow' Mengguncang Penggemarnya di London

Mereka, dari unsur pejabat dan karyawan AJB Bumiputera 1912, tidak bersedia dan menolak memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam proses pengesahan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Padahal, Yayat menilai pemilihan BPA AJB Bumiputera 1912, adalah tanggung jawab manajemen. Jika ada pegawainya tak mau mendukung, maka terlihat janggal dan aneh.

Kornas Pempol AJB Bumiputera 1912, memaparkan perwakilan manajemen AJB Bumiputera 1912 yang tidak menyerahkan data identitasnya, yakni:

Baca Juga: TNI Kunjungi Polsek Waris Papua di Perbatasan RI-PNG, Ucapkan Selamat HUT Hari Bhayangkara ke 75

1. M. Hery D. (Ditunjuk sebagai sekretaris dan Menjabat Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912),
2. Tigtuma Evderia Rinto (Ditunjuk sebagai bendahara dan Menjabat Bendahara AJB Bumiputera 1912),
3. Soekardi Pujo Hutomo, Amrih sahri (Mantan kepala Divisi AJB Bumiputera 1912 - sudah pensiun).

Dengan fakta ini, para pemegang polis menilai yang mempersulit proses pemilihan BPA merupakan pegawai dan mantan pegawai AJB Bumiputera 1912.

Baca Juga: Vaksin dari Jepang Tiba, Indonesia Terima Hibah 998.400 Vaksin AstraZeneca

"Hal ini membuat semua korban Bumiputera marah dan meradang, karena situasi zona hitam, sehingga kami terpaksa menunda aksi unjuk rasa besar-besaran," ungkap Yayat lagi.

Disisi lain, sikap para pegawai dan mantan pegawai AJB Bumiputera 1912 menandakan mereka megacuhkan OJK, sebagai regulator pemerintah yang harus dihargai kewibawaannya.

Kornas Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 juga menyayangkan bahwa nasib 2,6 juta pemegang polis yang terkatung-katung, tidak menarik pemberitaan media-media besar nasional.

Baca Juga: 7 Hektar Ladang Ganja Dimusnahkan, Polri Juga Sita 592 Kg Ganja Kering

Padahal, saat ini terdapat sedikitnya 400 ribu pemegang polis yang telah habis kontrak dengan nilai pertanggungan yang belum dibayarkan oleh manajemen AJB Bumiputera 1912, mencapai Rp10 Triliun lebih.

Yayat mengungkapkan, sejauh ini hanya media TVRI yang menjadikan masalah AJB Bumiputera 1912, sebagai isu nasional penting dan dibahas dalam dialog-dialog di layar kaca.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x