[Exclusive] Nurhasanah, Mantan Komisaris Utama AJB Bumiputera 1912 Ditahan OJK dan dititip ke Mabes Polri

- 1 Juli 2021, 12:10 WIB
Tersangka kasus AJB Bumiputera 1912; Hj. Nurhasanah, S.H, M.H. yang juga mantan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 (2 periode). Nurhasanah ditahan penyidik OJK dan dititipkan di ruang tahanan Mabes Polri (29/06/2021).
Tersangka kasus AJB Bumiputera 1912; Hj. Nurhasanah, S.H, M.H. yang juga mantan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 (2 periode). Nurhasanah ditahan penyidik OJK dan dititipkan di ruang tahanan Mabes Polri (29/06/2021). /Foto: Portal Lebak/Handout Sumber/

PORTAL LEBAK - Mantan Komisaris Utama Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, Nurhasanah resmi ditahan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah dititipkan di ruang tahanan Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri), sejak tanggal 29 Juni 2021.

Perempuan dengan pemilik nama lengkap Hj. Nurhasanah, S.H, M.H. ini merupakan mantan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 (2 periode-Red).

Nurhasanah, sebagai Ketua BPA dalam struktur AJB Bumiputera 1912 merupakan komisaris utama, yang menunjuk jajaran direksi di perusahaan asuransi mutual satu-satunya di Indonesia itu.

Baca Juga: Kemenhub Konfirmasi Korban KMP Yunicee Tenggelam 7 Orang Meninggal Dunia

Seperti PortalLebak.com kutip dari sumber, Nurhasanah menjadi tersangka dalam kasus mengabaikan, menghambat pelaksanaan dan kewenangan OJK.

Sehingga Nurhasanah, ditengarai akan menghilangkan barang bukti dalam kasus dan penahanan ini akan memudahkan proses pemeriksaan oleh OJK.

Hal ini tertera dalam Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 54 ayat (1), Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Juga: Korps Raport Tujuh Jenderal Polri Digelar, Ini Hasilnya!

Pasal 53(1)
Setiap Orang yang dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan/atau Pasal 30 ayat (1) huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x