PPKM Darurat Diberlakukan Besok Demi Keselamatan Kita Bersama, Mall dan Rumah Ibadah Ditutup 18 Hari!

- 2 Juli 2021, 14:41 WIB
AEON Mall Sentul, Bogor, Jawa Barat salah satu mal yang dimiliki AEON Mall Jepang di Indonesia
AEON Mall Sentul, Bogor, Jawa Barat salah satu mal yang dimiliki AEON Mall Jepang di Indonesia /seputarcibubur.com

PORTAL LEBAK - Pemerintah berencana memperketat aktivitas masyarakat pada tanggal 3 Juli 2021 mendatang diberlakukan khusus di Pulau Jawa dan Bali dengan PPKM Darurat.

Kebijakan PPKM Darurat ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui siaran langsung dari kantornya di Istana Kepresidenan kemarin, 1 Juli 2021.

Berdasarkan data yang Presiden Jokowi terima dari jajarannya, angka penularan Covid-19 dalam beberapa hari terakhir meningkat signifikan sehingga pemerintah dipaksa untuk membuat kebijakan lebih ketat seperti PPKM Darurat.

Baca Juga: Covid-19 Semakin Ganas! Presiden Joko Widodo Umumkan PPKM Darurat Berlaku di Jawa dan Bali

"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga jadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah lebih tegas, untuk membendung penyebaran Covid-19," kata Presiden Jokowi.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang namanya sedikit mirip yang disebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM Mikro).

Namun, apakah yang baru dari PPKM Darurat dengan PPKM Mikro sebelumnya yang pernah berlaku? Berikut isi PPKM Darurat yang dirangkum dari tim PortalLebak.com dari Kemenko Marves;

Baca Juga: Penyeludupan Benih Lobster Bernilai Rp9 Miliar Ke Luar Negeri Digagalkan Ditpolairud Polda Jambi

1. Kegiatan perkantoran pada sektor non-esensial wajib menerapkan 100 persen bekerja dari rumah, work from home (WFH). Sektor esensial, yang bergerak di bidang pelayanan publik boleh 50 persen di kantor. Sektor kritikal seperti industri atau pabrik diperbolehkan 100 persen di kantor dengan protokol kesehatan ketat.

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x