Puluhan Ribu Ekor Burung Diamankan BKSDA dan Polda NTB

- 3 Juli 2021, 21:07 WIB
Puluhan Ribu Ekor Burung Diamankan BKSDA dan Polda NTB
Puluhan Ribu Ekor Burung Diamankan BKSDA dan Polda NTB /Foto : Humas KLHK/

PORTAL LEBAK - BKSDA NTB dan Polda NTB mengamankan satwa burung yang dilindungi, sejumlah 10.995 ekor burung yang ditempatkan di dalam 326 kotak, pada Sabtu 3 Juli 2021.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat (BKSDA NTB) bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Barat melakukan pengamanan satwa burung yang diangkut tanpa dokumen di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Rabu 30 Juni 2021 lalu.

Barang bukti yang disita kemudian diamankan di Kantor BKSDA NTB untuk diidentifikasi lebih lanjut. Sedangkan, supir truk beserta alat angkut berupa truk ditahan oleh Polda NTB.

Baca Juga: Dukung PPKM Mikro Darurat, Jasa Marga Tutup Beberapa Akses Keluar Jalan Tol Dalam Kota Jakarta

“Dari hasil identifikasi, burung tersebut terdiri dari 20 jenis dengan jumlah total sebanyak 10.995 ekor. Satu jenis diantaranya merupakan jenis dilindungi undang-undang yaitu Paok Laus (Pitta elegans) sebanyak 10 ekor. Diduga satwa burung berasal dari Pulau Sumbawa dan Pulau Lombok,” terang Plt. Kepala BKSDA NTB Dedy Asriady.

Adapun jenis burung lainnya yaitu Srigunting (Dicrurus densus) 210 ekor, Perkutut loreng (Geopelia maugei) 135 ekor, Prenjak gunung (Prinina supercilliaris) 175 ekor, Bentet kelabu/ Kemodrong (Lanius schach) 1.875 ekor, Cinenen jawa / Kelincer (Orthotomus sepium) 2.500 ekor, Branjangan jawa (Mirafra javanica) 2.000 ekor, Perling kumbang/ Kenjeling (Aplonis panayensis) 225 ekor, Kacamata laut/Kecial Kuning (Zosterops chloris) 2.250 ekor, Burung madu /Kecial kombok (Lichmera indistincta) 450 ekor, Gelatik batu abu (Parus major) 175 ekor, Pipit zebra (Taeniapygia guttata) 400 ekor, Kepodang (Oriolus chinensis) 200 ekor, Kancilan emas/Samyong (Pachycephala pectoralis) 60 ekor, Anis macan (Zoothera Doherty) 100 ekor, Cikukua tanduk/Koakiau (Philemon buceroides) 40 ekor, Bondol hijau dada merah (Erythrura hyperythra) 30 ekor, Burung cabe (Dicaeum sp) 40 ekor, Cica Kopi Melayu / Kopi-kopi (Pomatorhinus montanus) 50 ekor, dan Daecu belang (Saxicola caprata) 70 ekor.

“Mengingat ada satu jenis burung yang diangkut merupakan jenis dilindungi, maka pengangkut dan pemilik burung tersebut telah melanggar pasal 22 ayat 2 huruf (a) dan huruf (c) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosisistemnya yang berbunyi: Setiap orang dilarang untuk : (a) menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan (c) mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia,” kata Dedy.

Baca Juga: Apresiasi Kinerja Nakes, Panglima TNI: Ksatria-ksatria Negara untuk Melawan Covid-19

Satwa burung yang telah selesai diidentifikasi, kemudian dilepasliarkan pada tanggal 1 Juli dan 2 Juli 2021 di Taman Wisata Alam (TWA) Kerandangan, TWA Gunung Tunak, Taman Hutan Raya (Tahura) Sesaot dan Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani. Pelepasliaran dilakukan oleh BKSDA NTB bersama instansi terkait yaitu Balai Karantina Kelas I Mataram dan Polda Nusa Tenggara Barat. Jenis burung yang merupakan jenis khas Sumbawa akan dikembalikan ke habitat aslinya di Sumbawa.

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x