PORTAL LEBAK - Dalam masa PPKM Darurat Jawa-Bali, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa-Bali.
Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini juga merespon hasil konferensi pers Kemenko Marvest, Kemenkes dan Kabareskrim Polri terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan Alkes dimasa pandemi Covid-19.
"Polri mendukung penuh penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021", ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangan tertulis kepada awak media Minggu 4 Juli 2021.
Baca Juga: Meriahkan HUT RSJMM ke 139 Wakil Wali Kota Bogor Mainkan Alat Musik Tradisional Angklung
Lebih lanjut Komjen Agus mengatakan bahwa dimasa pandemi Covid-19 khususnya dalam rangka penerapan PPKM Darurat ini akses obat-obatan dan alat-alat kesehatan harus dipermudah.
"Jangan sampai ada penimbunan obat-obatan dan alkes, jangan mengambil kesempatan, kami akan tindak tegas begitupun kepada pihak-pihak yang menghambat upaya Pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19 termasuk penyebaran berita bohong/hoaks", tegas Komjen Agus.
Jenderal bintang 3 ini juga menghimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying, karena itu menimbulkan stigma buruk dalam tatanan sosial.
Baca Juga: Jane Shalimar Meninggal Dunia, Artis Juga Politisi Partai Demokrat Ini Juga Terpapar Covid-19
Pantauan awak media, Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini berisi 5 poin penting diantaranya: