Kabareskrim: Kapolri Terbitkan Surat Telegram Terkait Penegakan Hukum Masa PPKM Darurat, Ini 5 Poin Isinya!

- 4 Juli 2021, 11:40 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa-Bali
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa-Bali /Foto : Divhumas Polri/

PORTAL LEBAK - Dalam masa PPKM Darurat Jawa-Bali, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa-Bali.

Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini juga merespon hasil konferensi pers Kemenko Marvest, Kemenkes dan Kabareskrim Polri terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan Alkes dimasa pandemi Covid-19.

"Polri mendukung penuh penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021", ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangan tertulis kepada awak media Minggu 4 Juli 2021.

Baca Juga: Meriahkan HUT RSJMM ke 139 Wakil Wali Kota Bogor Mainkan Alat Musik Tradisional Angklung

Lebih lanjut Komjen Agus mengatakan bahwa dimasa pandemi Covid-19 khususnya dalam rangka penerapan PPKM Darurat ini akses obat-obatan dan alat-alat kesehatan harus dipermudah.

"Jangan sampai ada penimbunan obat-obatan dan alkes, jangan mengambil kesempatan, kami akan tindak tegas begitupun kepada pihak-pihak yang menghambat upaya Pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19 termasuk penyebaran berita bohong/hoaks", tegas Komjen Agus.

Jenderal bintang 3 ini juga menghimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying, karena itu menimbulkan stigma buruk dalam tatanan sosial.

Baca Juga: Jane Shalimar Meninggal Dunia, Artis Juga Politisi Partai Demokrat Ini Juga Terpapar Covid-19

Pantauan awak media, Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini berisi 5 poin penting diantaranya:

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x