Kemenhub Perketat Perjalanan Kereta Api di Pulau Jawa Mulai 5 Juli 2021

- 4 Juli 2021, 00:35 WIB
Kemenhub Perketat Perjalanan Kereta Api di Pulau Jawa Mulai 5 Juli 2021
Kemenhub Perketat Perjalanan Kereta Api di Pulau Jawa Mulai 5 Juli 2021 /Foto : Humas Kemenhub/

PORTAL LEBAK - Berdasarkan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang telah resmi berlaku pada 3 Juli 2021, perjalanan kereta api di pulau Jawa juga akan diperketat.

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran yang mulai berlaku pada 5 Juli 2021 ini, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang telah resmi berlaku pada 3 Juli 2021.

Baca Juga: Rusun Pasar Rumput Segera Jadi Tempat Isolasi Mandiri Covid-19, Ini Persiapannya!

Direktur Jenderal Perkeretaapian menyampaikan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di wilayah Jawa khususnya melalui moda transportasi kereta api.

“Diharapkan dengan adanya Surat Edaran ini, maka laju penyebaran Covid-19 dapat menurun khususnya di wilayah Pulau Jawa”, tutur Zulfikri.

Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa persyaratan utama perjalanan bagi penumpang kereta api antar kota untuk Pulau Jawa adalah calon penumpang harus sudah divaksinasi covid-19 minimal dosis pertama.

Baca Juga: Aturan Perjalanan Orang Selama PPKM Darurat, Sektor Transportasi Darat Laut dan Udara

Selain kartu Vaksin tersebut, calon penumpang juga harus menunjukkan surat hasil negative RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau sebelum keberangkatan (on site).

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x