PORTAL LEBAK - Upaya pencegahan serta edukasi soal protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi Covid-19, termasuk penerapan PPKM Darurat dapat dilakukan dengan berbagai cara.
Seperti yang dilakukan jajaran Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur, dengan menampilkan lambang pocong sebagai hantu yang menyeramkan di Indonesia.
Lambang pocong itu, dipampang dalam baliho yang terpasang di salah satu sudut depan, pasar Pon Trenggalek.
Baca Juga: Pentagon Batalkan Tawaran Cloud dari Trump Senilai $10 miliar, Tawaran Microsoft dan Amazon Dilirik
Ada kalimat imbauan `Patuh Prokes Harga Mati, Jika Melanggar Bisa Mati` lengkap dengan gambar Pocong.
Tak hanya itu polisi juga menempatkan dua replika keranda dan patung pocong tepat disamping baliho tersebut.
Seperti diungkapkan Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Imam Mustolih, baliho itu bukan untuk menakut-nakuti namun mengingatkan masyarakat tentang bahaya penularan Covid-19.
Baca Juga: Rumus Menekan Laju Pandemi Covid-19, Turunkan Mobilitas Masyrakat 30 Persen
Pasalnya, paparan Covid-19 dapat berakhir kematian, yang tak hanya berisiko atas diri sendiri namun orang lain di sekitarnya.