Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 50 tahun 2021 menyebutkan, surat-surat tersebut di atas harus berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Penumpang yang sudah memiliki tiket namun tidak dapat memenuhi ketentuan di atas, dapat melakukan pembatalan tiket di seluruh stasiun penjualan online.
Baca Juga: Kemenhub Perketat Perjalanan Kereta Api di Pulau Jawa Mulai 5 Juli 2021
Pembatalan dapat dilakukan maksimal H+7 dari tanggal keberangkatan yang tertera di tiket. Pengembalian bea diberikan 100 persen, di luar bea pesan.
PT KAI berpesan, agar pandemi cepat terkendali, warga agar lebih bijaksana dalam melakukan mobilitas.
Jika terpaksa bepergian, diharapkan selalu mematuhi regulasi dan protokol kesehatan yang ditetapkan. ***