Bawa STRP Untuk Naik Kereta Commuter Line Mulai Besok, Senin 12 Juli 2021

- 11 Juli 2021, 20:33 WIB
Arsip: KA 490 Lokal Merak-Rangkasbitung bertemu KRL Commuter Line di Stasiun Rangkasbitung. Mulai 12 Juli 2021, penumpang Kereta Lokal atau Kereta Jarak Dekat, Kereta Komuter dan Kereta Aglomerasi wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Arsip: KA 490 Lokal Merak-Rangkasbitung bertemu KRL Commuter Line di Stasiun Rangkasbitung. Mulai 12 Juli 2021, penumpang Kereta Lokal atau Kereta Jarak Dekat, Kereta Komuter dan Kereta Aglomerasi wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). /- Foto: Instagram @fatirrhmnali/

Surat Edaran Kementerian Perhubungan  No. 50 tahun 2021 menyebutkan, surat-surat tersebut di atas harus berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik. ⁣⁣

Penumpang yang sudah memiliki tiket namun tidak dapat memenuhi ketentuan di atas, dapat melakukan pembatalan tiket di seluruh stasiun penjualan online.

Baca Juga: Kemenhub Perketat Perjalanan Kereta Api di Pulau Jawa Mulai 5 Juli 2021

Pembatalan dapat dilakukan maksimal H+7 dari tanggal keberangkatan yang tertera di tiket. Pengembalian bea diberikan 100 persen, di luar bea pesan.

PT KAI berpesan, agar pandemi cepat terkendali, warga agar lebih bijaksana dalam melakukan mobilitas.

Jika terpaksa bepergian, diharapkan selalu mematuhi regulasi dan protokol kesehatan yang ditetapkan. ***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x