PORTAL LEBAK - Larangan mudik Lebaran 2021 yang disertai penyekatan arus lalu lintas, diberbagai wilayah terus dilakukan pemerintah.
Penyekatan jalur mudik di berbagai wilayah bertujuan untuk mencegah penyebaran virus korona (Covid-19).
Khusus di Kabupaten Lebak, tindakan ini juga sekaligus menindaklanjuti surat edaran Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, perihal penghentian atau pembatasan untuk moda Transportasi Kereta Api Commuter Line dan KCL.
Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Penyekatan Berjalan Lancar di Hari Pertama
Seperti dikutip PortalLebak.com dari Instagram @protokollebak, Jumat 7 Mei 2021, dinas perhubungan Pemerintah Kabupaten Lebak menyediakan bus penunjang pengangkut penumpang.
Bus telah disiapkan di stasiun kereta Tigaraksa, untuk melayani para penumpang yang setiap hari menggunakan Kereta Api sebagai sarana menuju tempat kerja.
Armada ini sengaja disiapakan bagi pejalan lintas kota/kabupaten dan provinsi, yang sudah memiliki surat izin keluar masuk (SIKM), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Tudingan Jaka Irwanta Tak Berdasar, Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Gelar Klarifikasi
Petugas dishub Lebak menyatakan, bus ini bukan sebagai sarana angkutan umum. Pasalnya,