Larangan Mudik 2021, Layanan Kereta Commuter Line Dibatasi

- 6 Mei 2021, 01:31 WIB
Ketentuan perjalanan kereta Commuter Line, Jakarta-Rangkasbitung, selama aturan larangan mudik lebaran 2021.
Ketentuan perjalanan kereta Commuter Line, Jakarta-Rangkasbitung, selama aturan larangan mudik lebaran 2021. /Foto: Instagram/@lebakkab/

PORTAL LEBAK - Pemberlakuan penyekatan wilayah yang terdampak pelarangan mudik Lebaran 2021, kini mulai di berlakukan. Termasuk di dalamnya, moda transportasi KRL Commuter line.

Pelarangan mudik Lebaran 2021 di masa Pandemi, juga gencar diberlakukan oleh setiap pemerintah daerah (pemda) di Indonesia, tidak terkecuali dengan pemerintah Kabupaten Lebak.

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, mengeluarkan surat edaran Bupati Lebak Nomor: 443/1684 - GT/2021, perihal tentang Penghentian/Pembatasan untuk Commuter line dan KCL.

Baca Juga: Akun Facebook Donald Trump Masih Tetap Ditangguhkan

Seperti PortalLebak.com kutip dari Instagram resmi pemkab Lebak @lebakkab, Keputusan tersebut diambil pada rapat pemda, pada hari Rabu 5 Mei 2021,

Rapat yang dipimpin langsung oleh Direktur lalu lintas Dirlalin Ditjen Kereta Api Kementerian Perhubungan, diputuskan mulai tanggal 6-17 Mei 2021, berlaku pemberhentian sementara Oerasional Kereta Api, Jakarta-Rangkasbitung.

Ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19 yang masih mendera di masyarakat.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Polisi Tambah Titik Penyekatan Pemudik

Ketentuan yang sudah diberlakukan di antaranya, untuk kereta lokal jurusan Merak tidak beroperasi.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x