Pendaftaran CASN di Kementerian Agama Hingga 21 Juli 2021, Ini Syarat dan Ketentuannya

- 11 Juli 2021, 22:06 WIB
Seleksi CASN Kemenag 2021 telah diumumkan. Berikut daftar formasi CPNS dan PPPK Kementerian Agama 2021.
Seleksi CASN Kemenag 2021 telah diumumkan. Berikut daftar formasi CPNS dan PPPK Kementerian Agama 2021. /

Ada juga dua Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri, dua Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri, dua Balai Litbang Agama, lima Balai Diklat Keagamaan, dan tujuh Asrama Haji Embarkasi.

Berikut jadwal seleksi CASN Kementerian Agama Tahun 2021:
1. Pendaftaran: 7–21 Juli 2021
2. Pengumuman seleksi administrasi: 28–29 Juli 2021
3. Masa sanggah: 30 Juli–1 Agustus 2021
4. Jawab sanggah: 30 Juli–8 Agustus 2021
5. Pengumuman Pascasanggah: 9 Agustus 2021
6. Pelaksanaan SKD: 25 Agustus–4 Oktober 2021
7. Pengumuman Hasil SKD: 17–18 Oktober 2021
9. Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021
10. Pelaksanaan SKB: 8–29 November 2021
11. Penyampaian Hasil Seleksi Integrasi SKD dan SKB: 15–17 Desember 2021
12. Pengumuman Kelulusan: 18–19 Desember 2021
13. Masa Sanggah: 20–22 Desember 2021
14. Jawab Sanggah: 20–29 Desember 2021
15. Pengumuman Pascasanggah: 30–31 Desember 2021
16. Pengisian Daftar Riwayat Hidup: 1–18 Januari 2022
17. Usul Penetapan NIP: 19 Januari–18 Februari 2022

Baca Juga: Alur Cerita Sinetron Ikatan Cinta 11 Juli 2021, Sumarno Muncul Elsa Menjadi Ketar Ketir

Persyaratan Umum:
1. Warga Negara Indonesia,
2. Usia paling rencah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar, kecuali formasi dosen dengan kualifikasi pendidikan S3 (doctor) usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar,
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih,
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta,
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit TNI atau angora POLRI,
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,
7. Memiliki keualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan,
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar,
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan,
10. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.

Baca Juga: Link Aplikasi Farma Plus Untuk Cek Ketersediaan Obat Covid-19 di Apotek Online, Begini Caranya

“Untuk pelamar formasi jabatan penghulu, wajib beragama Islam dan berjenis kelamin pria. Sedangkan pelamar formasi jabatan penyuluh agama wajib beragama, sesuai dengan agama formasi penyulih agama yang dipilih,” ungkap Nizar.

“Pelamar formasi jabatan pada satuan kerja Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) wajib memiliki keahlian dalam Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil tes TOEFL," jelas Nizar.

"Skor minimal 450/hasil tes IIELTS dengan skor minimal 4.0, dikecualikan untuk formasi jabatan analis laporan keuangan pada BPJPH,” tambah Nizar.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x