Vaksin Gotong Royong Berbayar, Koalisi Relawan: Jokowi Bohong dan Inkonsisten

- 12 Juli 2021, 10:56 WIB
Presiden Jokowi saat disuntik dosis pertama vaksin Covid-19 produksi Sinovac oleh vaksinator Wakil Ketua Dokter Kepresidenan Prof Abdul Mutalib (kanan) di beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 13 Januari 2021. Koalisi Relawan penanganan Covid-19 LaporCovid-19 menyebut Jokowi berbohong dan inkonsisten karena merilis program vaksinasi gotong royong berbayar.
Presiden Jokowi saat disuntik dosis pertama vaksin Covid-19 produksi Sinovac oleh vaksinator Wakil Ketua Dokter Kepresidenan Prof Abdul Mutalib (kanan) di beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 13 Januari 2021. Koalisi Relawan penanganan Covid-19 LaporCovid-19 menyebut Jokowi berbohong dan inkonsisten karena merilis program vaksinasi gotong royong berbayar. /Foto: Dok. Setpres/Agus Suparto/

Pertama, jelas LaporCovid-19, program ini melanggar semangat dan mandat konstitusi, Undang undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009, Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan No. 6 Tahun 2018, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya yang menjamin hak atas kesehatan setiap warga negara.

UUD RI 1945 Pasal 28H ayat (1) secara khusus menyebutkan: Setiap orang berhak sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan; dan Pasal 34 ayat (3): Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Kedua, memanipulasi terminologi herd immunity guna mengambil keuntungan. Sekali lagi, pemerintah menggunakan salah satu argumen untuk melakukan program vaksinasi adalah untuk mempercepat tercapainya kekebalan kelompok atau herd immunity."

Baca Juga: Vaksinasi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Anak 12-18 Tahun Resmi Diluncurkan Pemerintah

Lapor Covid-19 menilai, kekebalan kelompok bisa dilakukan melalui tata laksana yang mudah, efikasi dan keamanan vaksin yang kuat serta edukasi vaksinasi yang adekuat (memadai).

"Ketiga, pemerintah kembali melakukan praktik permainan regulasi, sehingga regulasi terus berubah menjadi tidak konsisten. Ini terlihat dari perubahan demi perubahan pada peraturan tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Permenkes No. 84 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 sebelumnya menjamin bahwa penerima vaksin Covid-19 tidak dipungut biaya/gratis," ungkap LaporCovid-19.

Kemudian, jelas LaporCovid-19, peraturan tersebut diubah ke Permenkes No. 10 Tahun 2021 di mana badan hukum/badan usaha dapat melaksanakan Vaksinasi Gotong Royong untuk individu/orang perorangan.

Baca Juga: Vaksinasi Gratis Bagi Warga Kabupaten Lebak, Ini Syaratnya

"Kemudian, aturan ini diubah menjadi Permenkes No. 19 Tahun 2021 dimana pasal 5 ayat 5, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 kepada individu/orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan," pungkas LaporCovid-19.

Sebagaimana diberitakan, pemerintah resmi membuka layanan vaksinasi berbayar di delapan jaringan klinik Kimia Farma.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah