Buntut Ricuh PPKM Darurat di Bulak Banteng, Pria Pemilik Warung Ini Diamankan Polisi, Ini Sanksi Hukumannya!

- 12 Juli 2021, 12:17 WIB
Ilustrasi penangkapan tersangka pasca ricuhnya razia perapan PPKM Darurat di Bulak Banteng, Kenjeran, Surabaya, akhirnya kepolisian
Ilustrasi penangkapan tersangka pasca ricuhnya razia perapan PPKM Darurat di Bulak Banteng, Kenjeran, Surabaya, akhirnya kepolisian /Pixabay/4711018/

PORTAL LEBAK - Pasca ricuhnya razia perapan PPKM Darurat di Bulak Banteng, Kenjeran, Surabaya, akhirnya kepolisian mengambil langkah hukum atas kejadian tersebut.

Jajaran Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan pemilik warung kopi giras di Jalan Bhineka Raya, Bulak Banteng, dengan tuduhan melawan petugas saat ricuh operasi PPKM Darurat pada Sabtu 10 Juli 2021 malam lalu.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum mengungkapkan penangkapan terhadap pria berisial E, yang diduga melawan petugas saat PPKM Darurat berlangsung tersebut.

Baca Juga: Ricuh Razia PPKM Darurat di Bulak Banteng Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum: Sedang Ditindaklanjuti

“Pelaku ini pemilik warung kopi giras yang melawan petugas saat operasi yustisi PPKM Darurat di lokasi kejadian,” Ganis Setyaningrum, pada Minggu 11 Juli 2021.

Pria berinisal E itu dijerat dengan Pasal 212 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) sebagaimana sanksi yang diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) 16/2021 tentang PPKM Darurat.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak menyampaikan ini dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dengan menghadirkan pelaku yang sudah diamankan.

Baca Juga: Operasi PPKM Darurat di Bulak Banteng Surabaya Berakhir Ricuh, Kendaraan Petugas Dirusak Massa

Sebelumnya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum mengungkapkan keprihatinannya dan menyayangkan kejadian tersebut.

"Tentunya kami sangat menyayangkan atas kejadian tersebut. Kami mengharapkan agar masyarakat mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat demi kesehatan dan keselamatan bersama," ujar Ganis saat dikonfirmasi awak media, pada Minggu 11 Juli 2021.

Dirinya menyebut, pihaknya masih menindaklanjuti perusakan saat peristiwa itu terjadi.

Baca Juga: Patroli Gabungan PPKM Darurat dan Tes Acak Swab Antigen di Lebak, Polres Lebak: Satu Orang Reaktif

"Dan terkait kejadian pengrusakan tersebut sedang ditindaklanjuti," tambah Kapolres ini.

Sebelumnya dikabarkan, operasi PPKM Darurat di Bulak Banteng, Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur berlangsung ricuh semalam, pada Sabtu 10 Juli 2021.

Kericuhan diduga terjadi karena sejumlah warga dan pemilik warung menolak dibubarkan.

Baca Juga: [Cek Fakta] Wapres Marah Terkait Insiden Paspampres dan Petugas PPKM di Jakarta Barat

Dari video yang beredar, puluhan masa terlihat melakukan teriakan-teriakan terhadap petugas PPKM.

Tempat kejadian di Jl. Bhinneka Raya, perbatasan Suropati dan Bulak banteng baru, yang mengakibatkan dua mobil petugas rusak akibat lemparan batu dari masyarakat.

Diduga kericuhan tersebut dipicu saat petugas hendak memberikan sanksi penyitaan KTP terhadap salah satu warung di wilayah tersebut.

Baca Juga: Tak Main-main, dr Lois Owien akan Dilaporkan dr Tirta ke Polda Metro Jaya Siang Ini

Pemilik warung yang tidak terima ditertibkan langsung berteriak menantang petugas sehingga mengundang masa.

Sontak, masa yang melihat langsung mengerumuni petugas dan meneriaki petugas dengan kata-kata kasar.

PPKM Darurat digelar Tiga pilar Kecamatan Kenjeran tengah melakukan operasi penindakan pelanggar PPKM Darurat di Bulak Banteng.

Baca Juga: Umi Pipik Meradang ke Netizen, Disebut Cium Bibir Anak Kandung

Namun karena tak terima ditindak, sejumlah warga melakukan perlawanan. Warga melakukan pelemparan ke mobil dan petugas.

Aksi itu kemudian menyulut warga yang lain melakukan perlawanan.

Warga kemudian mengusir petugas agar meninggalkan wilayah tersebut, hingga akhirnya terjadi perusakan kendaraan petugas.***

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x