Aturan Baru Operasional Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Selama PPKM Darurat

- 15 Juli 2021, 00:39 WIB
Bus angkutan penumpang tertahan di Pelabuhan ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (14/7/2021). Pelabuhan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk dan sebaliknya mulai Rabu 14 Juli tidak melayani penumpang pejalan kaki, bus dan kendaraan pribadi pada malam hari selama masa PPKM Darurat untuk membatasi pergerakan penumpang Jawa-Bali pada masa pandemi Covid-19.
Bus angkutan penumpang tertahan di Pelabuhan ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (14/7/2021). Pelabuhan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk dan sebaliknya mulai Rabu 14 Juli tidak melayani penumpang pejalan kaki, bus dan kendaraan pribadi pada malam hari selama masa PPKM Darurat untuk membatasi pergerakan penumpang Jawa-Bali pada masa pandemi Covid-19. /Foto: ANTARA FOTO/BUDI CANDRA SETYA/

PORTAL LEBAK - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan kebijakan baru soal operasional angkutan penyeberangan terkhusus di lintas Ketapang-Gilimanuk selama periode PPKM Darurat.

Pasalnya, selama ini masih ditemukan penumpang menyeberang ke Gilimanuk, diperiksa kembali hasil rapid Test Antigen nya positif.

Seperti diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, kemenhub menegaskan memberlakukan larangan penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang.

Baca Juga: Anak-anak SMP dan SMA Mengadu ke Presiden Jokowi: Kami Rindu Belajar di Sekolah

Pelarangan ini berlaku mulai Rabu, 14 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021, pukul 19.00 – 06.00 WIB untuk memperketat pemberlakuan PPKM Darurat.

Selanjutnya Dirjen Budi, meminta PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperbaharuai aplikasi Ferizy agar memuat informasi soal penumpang pejalan kaki.

Informasi terkait kendaraan penumpang yang juga tidak diperbolehkan membeli tiket, pada pukul 19.00 – 06.00 WIB.

Baca Juga: Royals, superhero dan Baby Yoda Masuk nominasi Emmy Awards

“Bagi calon penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang, diimbau untuk mengatur perjalanan sehingga tidak tiba saat malam hari, pada periode pelarangan itu," tegas Dirjen Budi.

"Selain itu juga ada penambahan persyaratan pembeli tiket agar dilengkapi dengan hasil negatif rapid test Antigen dan kartu vaksin,” tambahnya.

Selain itu, setiap petugas loket, nilai Dirjen Budi, wajib memeriksa kelengkapan persyaratan perjalanan berupa hasil negatif rapid test antigen dan Kartu vaksin.

Baca Juga: Lisa BLACKPINK Menjadi Ratu Sampul Gadis Dalam Foto Baru 'W Korea'

Aturan ini dikecualikan bagi kendaraan logistik yang tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin kepada petugas.

“Untuk kendaraan logistik tetap beroperasi, yang tujuan akhirnya ke Pulau Lombok kami harapkan tidak ada yang melewati Pulau Bali," sarannya.

"Kendaraan logistik itu diarahkan untuk menggunakan Angkutan Long Distance Ferry (LDF) yang telah disediakan,” pungkasnya, seperti PortalLebak.com lansir dari laman kemenhub.

Baca Juga: Asep Nana Mulyana Jadi Kepala Kejati Jabar Usai Duduki Peringkat Pertama Seleksi Terbuka

Budi menegskan diperlukan kerjasama antara Pemerintah, Operator, Gapasdap, INFA maupun masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

Kepada operator kapal diharapkan mampu membentuk personil khusus di kapal agar bisa memastikan kepatuhan protokol kesehatan, guna salah satu bentuk pengawasan yang ketat.

“Dalam waktu dekat saya berharap akan ada sosialisasi sinergi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk menyampaikan ketentuan ini kepada masyarakat dan calon pengguna jasa,” harap Dirjen Budi.

Baca Juga: Inggris Mau Berdamai Dengan Kelompok Pemberontak Taliban Meski Sudah Kehilangan 457 Tentara

Sebelumnya, sejak 3 Juli hingga 11 Juli 2021 di periode PPKM Darurat, produktifitas lintas harian penumpang terpantau turun 49 persen dari semula 21.004/hari menjadi 10.676/hari.

Jumlah kendaraan penumpang turun 54 persen dari semula 4.322/hari menjadi 1.977/hari, serta kendaraan logistik turun 4 persen dari semula 2.600/hari menjadi 2.498/hari.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x