Menteri Agama: Saya Minta Masyarakat Tidak Mudik Idul Adha dan Patuhi Edaran PPKM Darurat

- 18 Juli 2021, 02:41 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan keterangan pers melalui konferensi video usai Rapat Terbatas, Jumat (16/07/2021).
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan keterangan pers melalui konferensi video usai Rapat Terbatas, Jumat (16/07/2021). /Foto: kemenag.go.id/Humas/

PORTAL LEBAK - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat tidak mudik pada momen Idul Adha tahun 2021 untuk meminimalkan laju penularan Covid-19.

Kementerian Agama (Kemenag) selanjutnya terus berkoordinasi bersama ormas Islam di Tanah Air untuk mensosialisasikan kebijakan ini.

Menag menjelaskan hal itu, usai Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), melalui konferensi video, seperti dikutip PortalLebak.com dari laman kemenag.go.id, Sabtu 17 Juli 2021.

Baca Juga: Polres Lebak dan Indomaret Peduli Bagikan Paket Sembako Untuk Ojol di Rangkasbitung

“Ormas-ormas Islam; NU, Muhammadiyah, MUI, dan ormas Islam yang lainnya, berkoordinasi untuk bersama-sama mengimbau masyarakat tidak mudik Idul Adha, karena kita tahu mudik ini akan memicu penyebaran virus Covid-19 ini," jeas Menag.

"Segera sore ini kita akan segera lakukan koordinasi dan mudah-mudahan ini bisa diterima dengan baik oleh masyarakat,” tambahnya.

Selanjutnya Menag Yaqut menjabarkan pedoman pelaksanaan Idul Adha dan Kurban di masa pandemi.

Baca Juga: Polres Lebak dan Indomaret Peduli Bagikan Paket Sembako Untuk Ojol di Rangkasbitung

Kemenag mengeluarkan Surat Edaran Menag Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha.

Sedangkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Kementerian Agama telah menerbitkan peraturan Surat Edaran Menteri Agama, Nomor 17 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Idul Adha,” pungkas Menag Yaqut.

Baca Juga: Alur Cerita Ikatan Cinta 17 Juli 2021, Nino Curi Rambut Reyna Mau Tes DNA Yaa

Tiga poin pokok yang diatur dalam SE tersebut, menurut menang;
1. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat ditiadakan sementara.

2. Penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala, takbir keliling, serta penyelenggaraan Salat Iduladha di masjid/musala yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat ditiadakan sementara.

3. Mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kurban yang sesuai dengan syariat Islam dan penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: Korupsi Pengadaan Buku, Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Dituntut 7 Tahun Penjara

Menag Yaqut menyatakan aturan itu bertujuan melindungi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Sehingga menag meminta masyarakat untuk mematuhi ketentuan itu.

“Pemerintah mengeluarkan peraturan yang bersifat melindungi masyarakat, maka pemerintah wajib untuk dipatuhi," katanya.

"Ini hukum dalam Islam; taat kepada Allah, taat kepada Rasul, dan taat kepada ulil amri atau pemerintah,” ujar Menag Yaqut.

Menteri agama juga mengimbau agar umat beragama berdoa bagi keselamatan Indonesia dan dunia agar segera terbebas dari pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pembalap Hamilton di Posisi Teratas Sprint F1 di Grand Prix Inggris

“Sama sekali tidak ada pemerintah melarang orang beribadah, tidak ada. Justru pemerintah menganjurkan semua umat, khususnya umat Muslim yang sebentar lagi merayakan Idul Adha, untuk semakin rajin dalam beribadah," jelasnya.

"Setiap umat semakin sering mendoakan negeri ini, mendoakan dunia, mendoakan umat manusia supaya terlepas dari pandemi Covid-19,” pungkasnya.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah