Presiden Jokowi: PPKM Darurat Dibuka Bertahap 26 Juli 2021, Tapi Ada Syaratnya

- 20 Juli 2021, 22:12 WIB
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021, jika tren kasus Covid-19 turun.  Evaluasi PPKM Darurat ini dikemukakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa 20 Juli 2021, setelah mendengar suara-suara masyarakat, Selasa (20/07/2021)..
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021, jika tren kasus Covid-19 turun. Evaluasi PPKM Darurat ini dikemukakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa 20 Juli 2021, setelah mendengar suara-suara masyarakat, Selasa (20/07/2021).. /Foto: setkab.go.id/Humas/

PORTAL LEBAK - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021, jika tren kasus Covid-19 turun.

Evaluasi PPKM Darurat ini dikemukakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa 20 Juli 2021, setelah mendengar suara-suara masyarakat.

“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar masyarakat terdampak PPKM Darurat. Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” pungkas Presiden Jokowi.

Baca Juga: Terlalu, Hari Lebaran Idul Adha Malah Main Judi Sabung Ayam Akhirnya Digerebek Polsek Manggala

Presiden, seperti PortalLebak.com kutip dari setkab.go.id menjelaskan; di tahap pertama, pasar tradisional penjual sembako sehari-hari diizinkan dibuka 50 persen, sampai pukul 20.00.

Sedangkan pasar tradisional selain penjual sembako sehari-hari diizinkan dibuka maksimal kapasitas 50 sampai dengan pukul 15.00.

Untuk para pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau penjual voucher, pangkas rambut, penatu atau laundry, diizinkan beroperasi hingga dengan pukul 21.00.

Baca Juga: Seekor Sapi Terperosok di Selokan, Ini yang Damkar DKI Jakarta Lakukan

Termasuk para pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis juga diizinkan buka sampai pada pukul 21.00 tiap harinya.

Untuk usaha warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00.

Tak hanya itu, pemerintah membolehkan makan di tempat, dengan maksimum waktu makan setiap pengunjung 30 menit.

Baca Juga: Wagub Jabar: Idul Adha Momentum Berbagi Kebaikan di Masa PPKM

Pembukaan di berbagai sektor usaha itu digelar dengan penerapan protokol kesehatan. Untuk teknis pengaturannya akan diterapkan dan ditentukan oleh pemerintah daerah (pemda).

“Kegiatan lain di sektor esensial serta kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah,” ungkap Presiden Jokowi.

Kepala pemerintahan ini juga mengungkapkan, penerapan PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021, merupakan kebijakan yang tidak bisa dihindarkan dan harus diambil oleh pemerintah.

Baca Juga: Trending, Hani Anggota Grup KPop EXID Terpapar dan Positif Covid-19

“Meski berat, kebijakan ini jalankan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat dari pengobatan di rumah sakit," pungkasnya.

"Jangan sampai terjadi lumpuhnya operasional rumah sakit, lantaran over kapasitas pasien Covid-19. Agar layanan kesehatan pasien dengan penyakit kritis lainnya, tidak terganggu dan terancam nyawanya,” jelas Presiden.

Kepala negara mengungkapkan saat ini, terdata ada penurunan penambahan kasus dan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit (RS).

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad atau UAS Dikabarkan Meninggal, Ini Faktanya

“Kita patut bersyukur, Alhamdullilah, setelah dijalankan PPKM Darurat, terlihat data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit alami penurunan,” ungkapnya.

Selanjutnya, Jokowi berharap semua komponen masyarakat saling bekerja sama bahu-membahu menjalankan PPKM Darurat.

Supaya kasus Covid-19 dapat segera turun dan tekanan kepada fasilitas kesehatan serta rumah sakit juga menurun.

Baca Juga: Presiden Jokowi Merayakan Hari Raya Idul Adha Dengan Sederhana

“Semua kita harus menumbuhkan kedisiplinan dan terapkan protokol kesehatan, menjalankan isolasi bagi yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin ke warga yang terpapar,” katanya.

Presiden Jokowi menegaskan pemerintah terus menyediakan paket obat gratis bagi masyarakat yang menjalani isolasi mandiri (isoman).

“Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis bagi OTG serta yang bergejala ringan dan direncanakan berjumlah dua juta paket obat,” ungkapnya.

Baca Juga: Alur Cerita Sinetron Ikatan Cinta 20 Juli 2021, Sumarno Koma di ICU RS Elsa Mau 'Habisi'

Pemerintah kemudian sekaligus mengintensifkan program perlindungan sosial (perlinsos) agar dampak ekonomi akibat pelaksanaan PPKM Darurat atas masyarakat berkurang.

“Pemerintah alokasikan anggaran tambahan perlindungan sosial Rp55,21 triliun berupa bantuan tunai, yaitu BST (Bantuan Sosial Tunai), BLT (Bantuan Langsung Tunai) Desa," paparnya.

"Termasuk PKH (Program Keluarga Harapan), juga bantuan sembako, bantuan kuota internet, serta subsidi listrik yang diteruskan,” ungkap Presiden Jokowi.

Baca Juga: Kabareskrim Minta Anggotanya Tindak Tegas Hoaks dan Tak Arogan

Kepala Negara juga berjani memberi insentif bagi pelaku usaha mikro informal, yang diberikan ke sekitar satu juta usaha mikro dan menerima sejumlah Rp1,2 juta masing-masing.

“Sudah saya perintahkan ke para menteri terkait, agar segera menyalurkan bansos (bantuan sosia) itu kepada warga masyarakat yang berhak,” pungkasnya.

“Memang ini situasi sangat berat tapi dengan usaha keras bersama, Insyaallah kita bisa segera terbebas dari Covid-19 dan kegiatan sosial, ekonomi masyarakat dapat kembali normal,” harapnya.

Baca Juga: Trending, Nama Pak Panut Pedagang Angkringan di Kota Jogja Yang Tutup usia

Presiden kembali mengajak setiap lapisan masyarakat dan semua komponen bangsa Indonesai, agar bersatu melawan Covid-19.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah