PORTAL LEBAK - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021, jika tren kasus Covid-19 turun.
Evaluasi PPKM Darurat ini dikemukakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa 20 Juli 2021, setelah mendengar suara-suara masyarakat.
“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar masyarakat terdampak PPKM Darurat. Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” pungkas Presiden Jokowi.
Baca Juga: Terlalu, Hari Lebaran Idul Adha Malah Main Judi Sabung Ayam Akhirnya Digerebek Polsek Manggala
Presiden, seperti PortalLebak.com kutip dari setkab.go.id menjelaskan; di tahap pertama, pasar tradisional penjual sembako sehari-hari diizinkan dibuka 50 persen, sampai pukul 20.00.
Sedangkan pasar tradisional selain penjual sembako sehari-hari diizinkan dibuka maksimal kapasitas 50 sampai dengan pukul 15.00.
Untuk para pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau penjual voucher, pangkas rambut, penatu atau laundry, diizinkan beroperasi hingga dengan pukul 21.00.
Baca Juga: Seekor Sapi Terperosok di Selokan, Ini yang Damkar DKI Jakarta Lakukan
Termasuk para pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis juga diizinkan buka sampai pada pukul 21.00 tiap harinya.