Wali Kota Solo Gibran Tegaskan Tak Ada Biaya Pemakaman Covid-19 Alias Gratis di TPU Danyung Solo

- 31 Juli 2021, 22:29 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming menegaskan pemakaman pasien Covid-19 oleh petugas sama sekali tak dipungut biaya alias gratis
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming menegaskan pemakaman pasien Covid-19 oleh petugas sama sekali tak dipungut biaya alias gratis /Foto : Instagram @gibran_rakabuming/

 

PORTAL LEBAK - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming menegaskan pemakaman pasien Covid-19 oleh petugas sama sekali tak dipungut biaya alias gratis.

Beredar kabar adanya warga Kedunglumbu, Pasar Kliwon, Solo yang dimintai biaya Rp6 juta untuk proses pemakaman pasien Covid-19 ini direspons langsung Wali Kota Solo yang memastikan pemakaman pasien Covid-19 oleh petugas sama sekali tak dipungut biaya alias gratis.

Wali Kota Gibran mengatakan mereka itu bukan petugas resmi, terkait penggali makam meminta bayaran Rp6 juta di Tempat Permakaman Umum (TPU) Daksinoloyo, Danyung, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Baca Juga: Puan Maharani Bertemu Gibran Rakabuming, Netizen: Koq Main di Sosial Media?

“Terkait informasi adanya pungutan liar di TPU Danyung [Daksinoloyo], beberapa hal perlu diluruskan,” kata Gibran dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 31 Juli 2021.

Gibran menjelaskan bahwa proses transaksi dilakukan bukan dengan petugas resmi dan menyatakan Kejadian pada malam hari dan dilakukan dengan warga sekitar makam.

“Pemakaman dilakukan bukan oleh tenaga dari petugas resmi. Waktu pemakaman pada malam hari, dilakukan ahli waris tanpa melalui petugas makam atau juru kunci tetapi ke warga sekitar", ujarnya lagi.

Baca Juga: Gibran Rakabuming: ASN Jangan Abaikan Media Sosial, Fokus Juga Layani Masyarakat

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x