Wajib Pajak Kendaraan di Jawa Barat Dapat 'Bebas Bayar Denda' di Program Triple Untung Plus

- 1 Agustus 2021, 19:27 WIB
Wajib Pajak Kendaraan Jawa Barat Bebas Bayar Denda PKB di Program Triple Untung Plus Mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021
Wajib Pajak Kendaraan Jawa Barat Bebas Bayar Denda PKB di Program Triple Untung Plus Mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021 /Foto : Instagram bapenda.jabar/

1. STNK asli.
2. KTP elektronik asli.
3. SKKP atau SKPD terakhir.
4. BPKB asli, untuk kendaraan wilayah Polda Metro Jaya.

Kemudian untuk pembayaran pajak kendaraan 5 tahunan, syaratnya adalah:

1. Kendaraan dibawa ke kantor Samsat sesuai domisili pemilik kendaraan.
2. Melampirakan bukti hasil cek fisik.
3. BPKB asli.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani: Pajak Sembako di Pasar Tradisional Adalah Hoax

Sedangkan untuk proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II), juga harus melengkapi persyaratan berikut:

1. STNK asli.
2. KTP Elektronik asli.
3. SKKP atau SKPD terakhir.
4. BPKB asli.
5. Bukti pengalihan nama kepemilikan.
6. Kendaraan wajib dibawa ke kantor Samsat sesuai wilayah pemilik kendaraan.
7. Bukti hasil cek fisik.
8. Semua berkas asli tersebut di fotocopy.***

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah