Beda SIM C dengan CI dan CII, Ini Penjelasan Korlantas Polri

- 3 Agustus 2021, 08:22 WIB
Ilustrasi SIM C, CI dan CII.
Ilustrasi SIM C, CI dan CII. /Foto: Portal Lebak/Dwi Christianto/

Aturan tersebut menjelaskan tiga jenis SIM C yaitu; SIM C, CI, dan CII. Perbedaan jenis SIM C itu, terletak pada kapasitas isi silinder mesin kendaraan roda dua yang dikendarai.

Berikut syarat kepemilikan SIM C, CI dan CII, sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021;

Baca Juga: Kelompok Penyanyi Jalanan KPJ Lebak, Berbagi Untuk Sesama Seniman

1. SIM C.
a. Berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
b. Minimal berusia 17 tahun (Pasal 8).

2. SIM C1
a. Berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250-500 cc atau atau jenis motor listrik.
b. Minimal berusia 18 tahun (Pasal 8).
c. Pengendara yang ingin memiliki SIM CI wajib memiliki SIM C umum (Pasal 2).
d. Pengendara lebih dulu memiliki SIM C yang dimiliki dan telah digunakan selama dua belas bulan sejak SIM C diterbitkan.

Baca Juga: Ini Alasan Inul dan Ramzi Divaksinasi Covid-19 Kedua di Polrestro Depok

3. SIM CII
a. Berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau jenis motor listrik.
b. Minimal berusia 19 tahun (Pasal 8).
c. Pengendara yang ingin memiliki SIM CII wajib memiliki SIM CI (Pasal 2).
d. Pengendara lebih dulu memiliki SIM CI yang telah dimiliki dan digunakan selama dua belas bulan sejak SIM CI diterbitkan.

“Sedangkan untuk biaya pembuatan SIM C, CI, dan CII tetap sama,” jelas Brigjen Pol. Yusuf.

Baca Juga: Masih Minat Jasa Bruno Guimaraes, Arsenal Masih Berburu Pemain Gelandang di Bursa Transfer

Korlantas Polri sedang mempertimbangkan prioritas sosialisasi kebijakan baru itu tentang penggolongan SIM C.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah