Beda SIM C dengan CI dan CII, Ini Penjelasan Korlantas Polri

- 3 Agustus 2021, 08:22 WIB
Ilustrasi SIM C, CI dan CII.
Ilustrasi SIM C, CI dan CII. /Foto: Portal Lebak/Dwi Christianto/

PORTAL LEBAK - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menggolongkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk para pengendara sepeda motor dan berlaku mulai Agustus 2021.

Keputusan ini diungkapkan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri (Kakorlantas) Inspektur Jenderal (Irjen) Pol, Istiono, yang mengungkpakan terdapat tiga golongan SIM C dan telah diteapkan aturannya oleh Polri.

“Bulan Agustus ini (penerapannya-Red) saat ini kami sedang mengecek sarpras (sarana prasarana-Red) dulu,” ungkap Irjen Pol. Istiono, seperti PortalLebak.com lansir dari polri.go.id, Senin 2 Juli 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Selasa 3 Agustus 2021 MNC TV, RCTI, SCTV, dan Trans 7

Korlantas sedang memeriksa kesiapan sarana dan prasarana (sarpras) untuk menerapkan kebijakan baru penggolongan SIM C ini.

Kesiapan sarpras, dinilai Irjen Istiono, agar jajarannya tahu kesiapan penerapan penggolongan SIM C.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Pol. Yusuf memaparkan penggolongan sim C tersebut.

Baca Juga: Greysia Polli dan Apriyani Rahayu, Dapat Hadiah Berlibur ke 5 Destinasi Wisata Prioritas GRATIS

Penggolongan SIM C, menurut Yusuf, ditur melalui Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x