Presiden Jokowi: Saya Perpanjang PPKM Level 4, Hingga 9 Agustus 2021

- 3 Agustus 2021, 08:58 WIB
(PPKM) Level 4 diperpanjang Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampai tanggal 9 Agustus 2021, di beberapa kabupaten/kota tertentu.
(PPKM) Level 4 diperpanjang Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampai tanggal 9 Agustus 2021, di beberapa kabupaten/kota tertentu. /Foto: presidenri.go.id/Humas/

PORTAL LEBAK - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampai tanggal 9 Agustus 2021, di beberapa kabupaten/kota tertentu.

Presiden Jokowi menilai, penerapan PPKM pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, memberikan hasil yang baik dalam setiap indikator penanganan Covid-19 di Indonesia.

“PPKM level 4 tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus, telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya. Perbaikan dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR," papar Presiden Jokowi.

Baca Juga: Beda SIM C dengan CI dan CII, Ini Penjelasan Korlantas Polri

"Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pekan ini, pemerintah memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu," ujarnya.

Penerapan PPKM Level 4 ini pun melalui penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah.

Hal tersebut dinyatakan Presiden Jokowi dalam pernyataannya terkait perkembangan PPKM di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Senin, seperti PortalLebak.com kutip dari laman presidenri.go.id, 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Selasa 3 Agustus 2021 MNC TV, RCTI, SCTV, dan Trans 7

Kepala negara menyatakan kebijakan pemerintah menangani pandemi Covid-19 ditekankan melalui tiga pilar utama.

Pilar pertama:
Kecepatan vaksinasi terkhusus di wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi.

Pilar kedua:
Penerapan 3M yang masif di seluruh komponen masyarakat.

Baca Juga: Greysia Polli dan Apriyani Rahayu, Dapat Hadiah Berlibur ke 5 Destinasi Wisata Prioritas GRATIS

Pilar ketiga:
Kegiatan pengetesan, pelacakan, isolasi, dan perawatan atau 3T secara masif, termasuk menjaga BOR, penambahan fasilitas isolasi terpusat, serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen.

Presiden Jokowi menilai pemerintah tak dapat memutuskan kebijakan yang sama dalam jangka waktu yang panjang.

Menurut kepala pemerintahan ini, harus ditentukan derajat pembatasan mobilitas masyarakat sesuai dengan data di hari-hari terakhir.

Baca Juga: Ini Alasan Inul dan Ramzi Divaksinasi Covid-19 Kedua di Polrestro Depok

Tujuannya, agar pilihan yang diambil pemerintah pusat dan daerah tepat, baik di sisi kesehatan serta sisi perekonomian.

“Dalam situasi apapun, kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan merupakan kunci bagi kesehatan serta mata pencaharian masyarakat,” tutur Jokowi.

Meski dinilai telah membaik, Presiden menjelaskan perkembangan kasus Covid-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif.

Baca Juga: Kelompok Penyanyi Jalanan KPJ Lebak, Berbagi Untuk Sesama Seniman

Sehingga Jokowi mengimbau semua pihak agar terus waspada dalam melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan kasus Covid-19 ini.

Sementara itu, agar beban masyarakat berkurang terkait berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi, pemerintah terus mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat.

Bantuan berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa-desa.

Baca Juga: Masih Minat Jasa Bruno Guimaraes, Arsenal Masih Berburu Pemain Gelandang di Bursa Transfer

Pemerintah sekaligus meluncurkan bantuan untuk usaha mikro kecil, Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warung, juga bantuan subsidi upah yang sudah dijalankan.

“Program Banpres Produktif Usaha Mikro telah diluncurkan pada tanggal 30 Juli yang lalu,” ungkapnya.

Presiden Jokowi juga memberikan penghargaan yang tinggi kepada para tenaga kesehatan, dokter, dan perawat yang berada di garda terdepan.

Baca Juga: Karakter Nami Resmi Menambah Koleksi Patung Perunggu One Piece di Kumamoto

Lantas, Jokowi juga berterima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungannya.

Pengertian atas pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang pemerintah telah terapkan, untuk menghambat lanju paparan Covid-19.

“Pilihan pemerintah serta masyarakat, yakni menghadapi ancaman keselamatan jiwa akibat Covid-19 serta menghadapi ancaman ekonomi kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan. Sehingga gas dan rem harus dilakukan secara dinamis, sesuai perkembangan penyebaran Covid-19 di hari-hari terakhir,” pungkasnya.

Baca Juga: Medali Emas Olimpiade Tokyo 2020 Diraih Greysia/Apriyani, Cetak Sejarah Baru Ganda Putri Indonesia

Kepala Negara mengapresiasi keikutsertaan dan dukungan para relawan serta dermawan yang membantu pemerintah.

Mereka mendorong menegakkan protokol kesehatan, memfasilitasi isolasi mandiri, dan upaya-upaya sosial lainnya.

Menurut Jokowi, pandemi Covid-19 merupakan tantangan yang harus kita atasi bersama, melalui usaha dan kerja keras bersama.

Baca Juga: Badai Covid-19 Terpa KPK, Ratusan Pegawai Terkonfirmasi Positif

"Ini pengorbanan kita dalam menjalani berbagai pembatasan kegiatan ini. Insyaallah kita akan dapat segera terbebas dari pandemi Covid-19,” tutup Presiden Jokowi.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah