Ungkap Prostitusi Online Bertarif Rp4 Juta Sekali Kencan, Polres Majalengka Bekuk Dua Mucikari

- 4 Agustus 2021, 13:20 WIB
Prostitusi Online Bertarif Rp4 Juta Sekali Kencan, Polres Majalengka Bekuk Dua Mucikari
Prostitusi Online Bertarif Rp4 Juta Sekali Kencan, Polres Majalengka Bekuk Dua Mucikari /Foto : Instagram @polres_majalengka/

 

PORTAL LEBAK - Jajaran kepolisian mengungkap jaringan prostitusi online bertarif Rp4 Juta sekali kencan di salah satu hotel di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Prostitusi online bertarif Rp4 Juta sekali kencan didapati, satu orang perempuan dan seorang pria tertangkap basah saat berada di dalam kamar hotel dalam keadaan tanpa busana.

Dari laman instagram @polres_majalengka pada Rabu 4 Agustus 2021, Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengungkapkan hal prostitusi online bertarif Rp4 Juta sekali kencan tersebut.

Baca Juga: Ungkap Kasus Prostitusi Online di Jakpus,Polisi Amankan 47 Orang, Belasan Di Bawah Umur

"Saat Polisi tengah melakukan penyelidikan, kami mendapati dua sejoli yang bukan mukhrimnya. Mereka diduga telah melakukan hubungan terlarang," ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, Rabu 4 Agustus 2021.

Kasat Reskrim menyebutkan, kepada polisi, satu wanita itu mengaku bahwa dirinya dijajakan kepada pria hidung belang oleh kedua pelaku Mucikari perempuan dengan menggunakan aplikasi WatsApp. Bahkan, keduanya baru saja keluar dari hotel tersebut.

"Saat itu juga kami langsung melakukan pengejaran terhadap kedua orang yang diduga sebagai mucikarinya dan pelaku pun berhasil diamankan di sekitar lampu merah Tonjong, Majalengka," katanya.

Baca Juga: Polres Serang Kota Sambangi Nenek Tua Sakit Berikan Bantuan

AKP Siswo mengungkapkan, bahwa kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat. "Kemudian kita selidiki dan ternyata memang ada prostitusi online di hotel itu," ujarnya.

Melalui aplikasi tersebut, pelaku yang diketahui berinisial AL (31) dan SR (32) menawarkan perempuan itu kepada pria hidung belang dengan harga berkisar Rp 4 juta sekali kencan.

"Dari hasil bisnis haram tersebut, tersangka akan mendapatkan keuntungan sebesar 30 persen dari nilai transaksi atau tarif yang ditawarkan sebagai komisi," jelasnya.

Baca Juga: Masa PPKM Level 4: Polres Lebak Gandeng GP Ansor, Jarum dan Kumala Salurkan Bansos

Kedua pelaku mucikari atau yang menjadi perantara pelanggan dengan Pekerja Seks Komersial (PSK) itu, akan dikenakan Pasal 296 KUHPidana. Hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan, tandasnya.***

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x