Berbicara di depan para Tenaga Kesehatan, Kolonel Laut (K) dr. R.M. Tjahja Nurobbi, selaku Kabidyankesin Puskes TNI, mewakili TNI Mayjen TNI Dr. dr. Tugas Ratmono, menyampaikan, sesuai Undang-Undang TNI pandemi Covid-19 adalah ancaman negara.
"Covid-19 ini adalah salah satu ancaman yang bisa mengganggu stabilitas negara serta kedaulatan negara. Oleh karena itu, wajib hukumnya TNI untuk berpartisipasi di dalam penanggulangan pandemi Covid-19," kata Tjahja Nurobbi.
Baca Juga: Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan CDF Australia Pimpin Sidang ke-9 AUSINDO HLC Tahun 2021
Tenaga Kesehatan yang diutus pun ternyata tidak sembarangan. Mereka yang diutus sebagai nakes di tempat yang telah ditunjuk merupakan prajurit yang telah dipantau kinerjanya.
Nakes TNI ini telah dididik untuk menangani pasien Covid-19 di Jakarta, dan juga menjalani penugasan khusus di beberapa rumah sakit Covid-19.
"Kalian sudah dipercaya untuk melaksanakan tugas karena pimpinan telah menilai kinerja kalian, baik selama kalian di pendidikan, di penugasan di Wisma Atlet dan Kodam III/Siliwangi," ungkap Kolonel Tjahja.***