Deal: Setelah Vonis, Jaksa Pinangki Resmi Dipecat dan Gaji Disetop Dari Korps PNS

- 6 Agustus 2021, 09:22 WIB
Penyerahan terpidana Pinangki oleh pihak Kejaksaan ke Lapas Kelas II A Tangerang. Pinangki bakal diberhentikan tidak dengan hormat.
Penyerahan terpidana Pinangki oleh pihak Kejaksaan ke Lapas Kelas II A Tangerang. Pinangki bakal diberhentikan tidak dengan hormat. /Foto: Dokumen Lapas Kelas II A Tangerang/

Keterangan Dodi tersebut, didasarkan siaran pers Puspenkum Kejaksaan Agung RI Nomor: PR - 578/060/K.3/Kph.3/08/2021, tentang pemberhentian tidak hormat Jaksa Pinangki.

Seperti diketahui, putusan hukuman atas Jaksa Pinangki telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dikeluarkan atas putusan hakim, yakni:

Baca Juga: Masa Depan Atlet Loncat Indah Kanada Terancam, Pamela Ware: Olimpiade Tokyo 2020 Hanya Buat Saya Lebih Kuat

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor: 38/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 08 Februari 2021 jo.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 10/Pid.Sus/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 atas nama Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H.

Atas keterangan di atas, pihak kejaksaan agung menyatakan hal ini sekaligus hak jawab, dan berharap tidak lagi menjadi polemik di tengah masyarakat.

Baca Juga: Tersandung Soal Keuangan, Lionel Messi Terpaksa Hengkang dari FC Barcelona

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memberikan keringanan hukuman kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari semula 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Jaksa Pinangki juga diharuskan membayar denda sebesar Rp600 juta. Vonis ini dibacakan hakim pada Senin, 14 Juni 2021.

Dalam hal vonis, majelis hakim mengurangi masa hukuman Jaksa Pinangki karena Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Jaksa Pinangki juga mempunyai anak balita yang masih harus diasuh.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x