Keterangan Dodi tersebut, didasarkan siaran pers Puspenkum Kejaksaan Agung RI Nomor: PR - 578/060/K.3/Kph.3/08/2021, tentang pemberhentian tidak hormat Jaksa Pinangki.
Seperti diketahui, putusan hukuman atas Jaksa Pinangki telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dikeluarkan atas putusan hakim, yakni:
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor: 38/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 08 Februari 2021 jo.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 10/Pid.Sus/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 atas nama Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H.
Atas keterangan di atas, pihak kejaksaan agung menyatakan hal ini sekaligus hak jawab, dan berharap tidak lagi menjadi polemik di tengah masyarakat.
Baca Juga: Tersandung Soal Keuangan, Lionel Messi Terpaksa Hengkang dari FC Barcelona
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memberikan keringanan hukuman kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari semula 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Jaksa Pinangki juga diharuskan membayar denda sebesar Rp600 juta. Vonis ini dibacakan hakim pada Senin, 14 Juni 2021.
Dalam hal vonis, majelis hakim mengurangi masa hukuman Jaksa Pinangki karena Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Jaksa Pinangki juga mempunyai anak balita yang masih harus diasuh.