Kejaksaan Agung Tangkap Buron Kasus Korupsi 15 Tahun, Tuai Kritik dan Puji Netizen

- 14 Juli 2021, 06:00 WIB
Yosef Tjahjadjaja (54) buron kasus korupsi dan telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara (Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan Jakarta) sejumlah Rp120 miliar.
Yosef Tjahjadjaja (54) buron kasus korupsi dan telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara (Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan Jakarta) sejumlah Rp120 miliar. /Foto: Instagram/@kejaksaan.ri/

PORTAL LEBAK - Seorang terpidana tindak pidana korupsi, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang telah buron 15 tahun berhasil dibekuk aparat hukum.

Jajaran tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bekerja sama dengan Tim Dirkrimum Polda Jawa Barat juga Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap Yosef Tjahjadjaja, Selasa, 13 Juli 2021.

Terpidana Tindak Pidana Korupsi Yosef Tjahjadjaja (54) merupakan pria kelahiran Jakarta, dan bertempat tinggal di Jl. Cempaka putih tengah No. 27D, Blok.11A, RT.007/RW.008, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kedatangan Tahap ke-22 Vaksin Sinopharm, Untuk Amankan Pasokan Vaksinasi di Tanah Air

Berdasarkan data Kejaksaan Agung, Yosef Tjahjadjaja merupakan Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembobolan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan-Jakarta.

Akibat aksinya Yosef Tjahjadjaja telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara (Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan Jakarta) sejumlah Rp120 miliar.

Apresiasi tinggi dan ucapan terima kasih pun, diungkapkan Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen Kejaksaan Agung.

Baca Juga: [Cek Fakta]: PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 17 Agustus 2021

Terima kasih juga disampaikan untuk Tim Dirkrimum Polda Jawa Barat, khusus kepada Wakil direktur Reskrimum AKBP Indra Hermawan dan tim, atas bantuannya.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x