"Ditemukan juga batu dan hasil kutipan oleh pihak petugas serta stiker di truk untuk membayar, sebagai barang bukti, katanya.
Sementara salah seorang pelaku berinitial JFIM mereka mengaku dari Yayasan Pengangkutan Sejahtera (PS) dimana satu truk harus membayar Rp 50.000 per bulan.
Kapolsek Gebang AKP R Sinaga menjelaskan belum pernah menerima surat izin dari yang mengaku-ngaku pengutipan terhadap pengendara truk.***