PORTAL LEBAK - Kepolisian yang telah mengamankan Dinar Candy, akhirnya resmi menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka.
Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan status tersangka, terkait kasus berbikini dengan demonstrasi menolak PPKM yang dilakukan DJ Dinar Candy.
Dalam demonstrasi itu, Dinar Candy melakukan aksi berbikini di pinggir jalan, hingga diamankan dan kini menjadi tersangka.
Dalam keterangan pers, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan pihak kepolisian menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka.
"Dinar Candy dipersangkakan dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar", ujar Kapolres, pada Kamis 5 Agustus 2021.
Sebelumnya ramai diberitakan, aksi tak terpuji yang dilakukan artis yang juga seorang DJ, Dinar Candy dengan berbikini di tempat umum dengan alasan menolak PPKM, berlanjut ke masalah hukum.
Baca Juga: Covid-19 Hantui Kalangan Artis, Indro Warkop Positif