“Salah satu pelaku berinisial (SS) telah kami amankan, sementara rekan lainnya selaku eksekutor berinisial (JO) alias Ayung dalam pengejaran petugas. Total jumlah pelaku beraksi 2 orang,” pungkasnya.
Pelaku berinisial (SS) berhasil di amankan oleh tim yang dipimpin Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Rizky Ari Budianto.
Baca Juga: Oknum Pengurus DKM Terekam CCTV Mencuri di Dalam Masjid, Akhirnya Dibekuk Polisi
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan oleh pelaku saat beraksi.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamnkan kendaraan motor roda dua jenis Honda Beat, yang turut disita.
Pelaku mengaku bersama rekannya (JO) berada di pinggir jalan, rekan pelaku (JO) melihat ada kendaraan jenis box melintas.
Kendaraan truk itu akan mengisi bahan bakar dan (JO) melihat ada telepon pintar dan dompet berisi uang di bagian depan mobil.
“Keduanya tergiur, lalu pelaku melancarkan aksinya. Dari pengakuan tersangka hasil kejahatan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Joko.
Pelaku terancam dengan Pasal 363 KUHPidana atas perbuatannya, dan diancam hukuman tujuh tahun penjara.***