PORTAL LEBAK - Jajaran Kepolisian Polsek Serang Polres Serang Kota Polda Banten menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), minuman keras atau miras diamankan dari pedagang berkedok tukang jamu, pada Selasa 10 Agustus 2021 dihari.
Sebanyak 151 botol minuman keras (Miras) dari berbagai macam merk berhasil diamankan dari beberapa tempat yang berkedok toko jamu.
Kapolsek Serang, Kompol Bambang Wibisono, SH., MH., mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban masyarakat, terutama masa PPKM Level 3 Pandemi Covid-19 dan ditemukan ratusan miras dari pedagang berkedok tukang jamu.
Baca Juga: Sehari Menjabat, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Jalin Silaturahmi dengan Ulama
“Ada 151 botol miras berbagai macam merk, yang berhasil kami amankan dari beberapa tempat yang berkedok toko jamu”, katanya.
Di masa PPKM Level 3 Pandemi Covid-19, kegiatan operasi rutin ini akan terus dilakukan.
Masih kata Kompol Bambang, bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan agar masyarakat merasa aman dan nyaman.