"Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data," kata Menaker Ida, seperti yang dilansir PortalLebak.com dari Kemnaker, 12 Agustus 2021.
Untuk yang belum melengkapi persyaratan sebagai penerima subsidi gaji dari pemerintah Menaker Ida berharap seluruh perusahaan segera menyerahkan data rekening pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Begitu juga bagi pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU namun belum menyerahkan nomor rekening bank mereka untuk segera mengirimkan data tersebut agar pencairan BSU dapat segera diproses BPJS ketenagakerjaan.
Skema penyaluran BSU tahun ini akan diberikan sekaligus dalam satu waktu untuk jatah yang seharusnya Rp500 ribu per bulan diberikan sebanyak dua kali setiap bulan.
Namun akan langsung diberikan Rp1 juta per pekerja, sehingga bulan berikutnya tidak akan dikirimkan lagi.***