BPJS Ketenagakerjaan Siap Salurkan BSU, Kementerian Ketenagakerjaan Seleksi Data Ganda Pekerja

- 12 Agustus 2021, 19:03 WIB
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 juta Cair, ini jadwal resmi pencairan dan cek nama di link.
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 juta Cair, ini jadwal resmi pencairan dan cek nama di link. /Foto /dok/iNSulteng.com/

PORTAL LEBAK - Aturan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM kini diperpanjang di berbagai daerah di Indonesia hingga pertengahan Agustus 2021.

Pemerintah pun kini sudah menyiapkan berbagai insentif dan bantuan sosial yang dialokasikan ke dalam anggaran belanja untuk pemberlakuan PPKM ini, termasuk Bantuan Subsidi Upah (BSU).

BSU merupakan insentif yang dikucurkan kepada masyarakat khusus bagi pekerja atau buruh di masa pandemi Covid-19 yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Hari Ini Pembagian Bantuan Tunai Rp1 Juta Bagi Yang Memiliki Kartu Vaksinasi, Ini Faktanya!

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker), pihak Kemnaker telah menerima data calon penerima BSU dari pemerintah.

Data ini secara simbolik diterima langsung oleh Menaker Ida Fauziyah dari BPJS Ketenagakerjaan selaku penghimpun penyalur resmi BSU dari pemerintah pada 30 Juli 2021 lalu.

Menaker mengungkapkan sebanyak 1 juta calon penerima subsidi gaji dari sekitar 8,73 juta pekerja dan buruh yang memenuhi kriteria penerima BSU ini.

Baca Juga: Agar Tepat Sasaran Pemprov Babel Terbitkan SE Larangan ASN Gunakan Gas Melon Hingga Kartu Kendali LPG Subsidi

Akan tetapi, angka 1 juga calon penerima subsidi gaji ini nanti tetap akan melewati proses seleksi atau pengecekan lebih lanjut untuk menghindari adanya data ganda yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

"Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data," kata Menaker Ida, seperti yang dilansir PortalLebak.com dari Kemnaker, 12 Agustus 2021.

Untuk yang belum melengkapi persyaratan sebagai penerima subsidi gaji dari pemerintah Menaker Ida berharap seluruh perusahaan segera menyerahkan data rekening pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kapolda Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Empat Kapolres Jajaran Polda Jateng, Berikut Nama Penerima Jabatan!

Begitu juga bagi pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU namun belum menyerahkan nomor rekening bank mereka untuk segera mengirimkan data tersebut agar pencairan BSU dapat segera diproses BPJS ketenagakerjaan.

Skema penyaluran BSU tahun ini akan diberikan sekaligus dalam satu waktu untuk jatah yang seharusnya Rp500 ribu per bulan diberikan sebanyak dua kali setiap bulan.

Namun akan langsung diberikan Rp1 juta per pekerja, sehingga bulan berikutnya tidak akan dikirimkan lagi.***

Editor: Jefry Agustinus Alexander B

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah